Berita Kaltim Terkini
Aji Muhammad Fitra Beber Keterlambatan Proyek di Kaltim Akibat Kelalaian Kontraktor
Beberapa kegiatan yakni pembangunan gedung layanan jantung terpadu di RSUD Kanujoso Balikpapan, Jembatan Nibung di Kutim
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur hingga triwulan pertama di tahun 2024 menerangkan masih ada beberapa kegiatan proyek yang belum selesai di tahun 2023.
Beberapa kegiatan yakni pembangunan gedung layanan jantung terpadu di RSUD Kanujoso Balikpapan, Jembatan Nibung di Kutim, serta Gedung Pandurata RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.
Demikian dibeberkan oleh Kepala Dinas PUPR PERA Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda kepada TribunKaltim.co pada Rabu (21/3/2024).
Dia menerangkan, sebagian besar pengerjaan itu sudah hampir 100 persen.
Baca juga: Proyek Jembatan Sungai Buluq Kembali Dilelang, Pemkab Mahulu Targetkan Selesai Tahun Ini
"Hanya saja progres pembangunan di Kanujoso Balikpapan telah mencapai 86 persen, dan jembatan Gang Nibung 95 persen, jadi sudah mau rampung" kata Nanda sapaan akrabnya.
Penyelesaian di Jembatan Nibung, harus terselesaikan dalam waktu sekitar 2 hingga 3 Minggu ke depan.
Nanda mengakui, keterlambatan penyelesaian kegiatan proyek tersebut disebabkan oleh kinerja kontraktor yang tidak maksimal.
"Padahal target penyelesaian Jembatan Nibung harus selesai di tahun lalu, sehingga konsekuensinya kontraktor yang menangani proyek tersebut diharuskan membayar denda," tegasnya.
Baca juga: Hendrawan Putra Gelar Reses di Muara Pasir, Warga Usulkan Infrastruktur hingga Bantuan UMKM
Ada perpanjangan masa kerja menurut Nanda berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran Berikutnya.
"Untuk dendanya dihitung 1 per mil, per hari, jadi setiap hari jika pengerjaan belum selesai kontraktor akan dikenakan denda terus," ujarnya
Nanda menambahkan, para kontraktor yang saat ini sedang menyelesaikan mengerjakan tidak di blacklist atau daftar hitam.
Kecuali sampai batas waktu yang telah ditetapkan. Jika masih juga tidak menyelesaikan maka akan di blacklist.
Baca juga: 2 Strategi Pengolahan Sampah pada Penyangga IKN Nusantara di Kaltim
Sejauh ini beberapa kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari pertama susah melakukan penyerahan.
"Tapi yang dilakukan perpanjangan kedua kali belum melakukan penyerahan seperti kontraktor di RS Kanudjoso Balikpapan," imbuhnya.
"Kita ingin jika pengerjaan proyek ini bisa terselesaikan bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat Kaltim," tandas Nanda.
(*)
| 6 Daerah dengan Kondisi Jalan Nasional Paling Banyak Rusak di Kalimantan Timur |
|
|---|
| Hotel Atlet Samarinda Bakal Dilengkapi Dapur dan Ruang Rapat Modern |
|
|---|
| Abdul Muis Ali Kembali ke 'Rumah Lama', Dilantik Jadi Asisten Intelijen Kejati Kaltim |
|
|---|
| FOBI Balikpapan Borong 7 Medali Kejurprov Kaltim, Kekuatan di Naga dan Barongsai |
|
|---|
| 5 Daerah di Kalimantan Timur dengan Lowongan Kerja Terbanyak, Total Capai 20 Ribu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.