Ibu Kota Negara
JPKP Minta Status Tersangka 9 Petani Dibatalkan, tak Berniat Halangi Bandara VVIP IKN Nusantara
JPKP minta status tersangka 9 petani dibatalkan lantaran tak ada niat halangi proyek Bandara VVIP IKN Nusantara.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus 9 petani sawit dari Kelompok Tani Saloloang yang dituding menghalangi proyek Bandara VVIP di IKN Nusantara masih jadi sorotan.
Saat ini penahanan 9 petani sawit dari Kelompok Tani Saloloang ini sudah ditangguhkan namun masih berstatus tersangka lantaran dituding menghalangi proyek pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara.
Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membatalkan status tersangka 9 petani yang dituding mengancam pekerja proyek Bandara VVIP IKN Nusantara tersebut.
Menurut JPKP, tidak ada tidak ada niatan dari warga itu untuk mengancam aparat apalagi menghalangi proyek pembangunan Bandara VVIP di IKN Nusantara.
Baca juga: Isu Penggusuran Warga di Sekitar IKN Nusantara, Komisi II DPR: Jangan Masyarakat Asli Dimarjinalkan
Baca juga: Heboh! Pekerja IKN Nusantara Teriak Minta Duit ke Prabowo yang Datang Berkunjung, Ini Respons Menhan
Baca juga: Warga Sukaraja Sepaku Dukung Pembangunan IKN, Minta Pemerintah Ganti Untung Atas Tanah dan Tanaman
“Tidak pernah ada sedikit pun masyarakat mau menggunakan parang dan mandau itu untuk mengancam kapolsek, bupati, tim terpadu maupun kontraktor.
Parang dan mandau itu murni digunakan untuk bertani, termasuk hari itu untuk membuka jalur untuk jalan bagi kemudahan tim pada saat verifikasi tanam tumbuh,” kata Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Maret Samuel menambahkan, pemberitaan media massa yang menyebut sembilan petani itu ditangkap karena mengancam dan menghalangi Pembangunan Proyek Bandara VVIP IKN dengan menggunakan senjata tajam, sama sekali tidak benar.
“Yang benar adalah lahan warga digusur, padahal belum dilakukan verifikasi dan identifikasi tanam tumbuh yang seharusnya dilakukan.
Jadi kalimat mengancam dan menghalangi proyek sangatlah tidak benar.
Yang ada adalah mereka terlebih dahulu menggusur lahan milik warga, lalu warga menghalangi agar dilakukan terlebih dahulu verifikasi dan identifikasi tanam tumbuh,” sambung Maret Samuel seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Polri Diharapkan Cabut Status Tersangka 9 Petani Dituduh Ancam Pekerja Proyek Bandara VVIP IKN.
Diberitakan, polisi menangkap sembilan orang petani sawit dari Kelompok Tani Saloloang pada Sabtu (24/2/2024), atas tuduhan melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada para pekerja proyek pembangunan bandar udara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bandara itu dibangun di satu kawasan di Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Gersik, dan Kelurahan Jenebora di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim.

Sementara, pihak keluarga menyatakan, sembilan petani tersebut dari Kelompok Tani Saloloang ditangkap para petugas dari Polda Kaltim saat tengah melakukan koordinasi tentang adanya dugaan aktivitas penggusuran lahan pihak pelaksana proyek Bandara VVIP IKN.
Pertemuan itu pun dilakukan karena demi menuntut haknya atas lahan mereka yang disebutnya "diambil" untuk kebutuhan proyek bandara baru.
Baca juga: Desa Lung Anai dan Muara Jawa Kukar Enggan Bergabung dengan Kawasan Otorita IKN
Diskusi yang dilakukan pihak kelompok tani tersebut dilakukan sambil makan di salah satu toko milik warga.
Awal Maret lalu, Polda Kaltim menangguhkan penahanan mereka. Kendati sudah tidak ditahan, kesembilan warga ini masih berstatus sebagai tersangka.
Lahan Turun Temurun
Maret Samuel juga menyebut, Kelompok Tani Saloloang tidak pernah setuju dengan keinginan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara untuk menerima relokasi yang hanya berpedoman dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 78 Tahun 2023 karena lahan mereka bukan tanah terlantar.
“Mereka pemilik lahan turun temurun puluhan tahun sebelum ada TKA, sebelum ada HGU sehingga pendekatan payung hukumnya berdasarkan Undang-Undang Reforma Agraria yang tepat adalah Perpres Nomor 86 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum,” kata Maret Samuel.
Menurutnya, persoalan menjadi lebih rumit tatkala munculnya nama-nama fiktif di atas Peta Bidang lahan milik Kelompok Tani Saloloang, sedangkan nama petani sendiri dihilangkan.
Dari awal bergulirnya isu pembangunan Bandara VVIP IKN, Kelompok Tani Saloloang juga disebutnya tidak pernah diundang dalam sosialisasi.
“Kecuali yang terakhir kali dikumpulkan oleh bupati ratusan orang korban terdampak.
Baca juga: Dua Desa di Kutai Kartanegara Enggan Masuk Wilayah IKN Nusantara, Penjelasan Sekda Sunggono
Saat itu, warga sempat menyuarakan apa yang dialami, tetapi tidak juga dihiraukan,” tutur Maret Samuel.
Dia menyebut, sebagian yang namanya digunakan atas lahan lahan warga itu pun sudah membuat pernyataan jika mereka tidak merasa memiliki, membeli atau berkebun lahan tersebut.
Bahkan, mereka tidak tahu lokasi akan dibangun Bandara VVIP IKN dimaksud.
“Warga tidak ingin pemerintah membayar sesuatu kepada orang yang salah, membayar kepada nama-nama fiktif yang adalah orang yang sebenarnya tidak punya hak.
Kekeliruan ini justru kami berusaha menjaga agar aparat negara tidak terperangkap dan melanggar hukum memperkaya orang lain menggunakan uang negara untuk kepentingannya.”
Karena itu, JPKP mendesak aparat terkait untuk mengusut siapa yang berada di balik kekisruhan ini.
“Saya kira aparat harus meluruskan kekacauan ini.
Siapa dalang di balik kekacauan ini harus diungkap,” pungkasnya.
Dikenakan Wajib Lapor
Pj Bupati, Makmur Marbun, merespon kejadian tersebut dengan mengeluarkan surat permohonan penting ke Polda Kaltim dan bertemu langsung dengan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto.
Baca juga: Komnas HAM Desak Kapolda Kaltim Usut Pelaku Penggundulan dan Intimidasi 9 Petani di IKN Nusantara
Akibat intervensi ini, masing-masing tersangka mendapatkan penangguhan penahanan, namun diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu selama hukuman berlaku.
"Tapi mereka tetap dibebankan oleh penyidik untuk wajib lapor 2 kali dalam sepekan selama hukuman berlaku," ungkapnya.
Diketahui para tersangka yaitu AL (54), KR (39), RL(71), MH (26), PZ (48), RY (47), AS (33), DD (59), SHP (43).
Mereka dijerat pasal Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.
Kombes Artanto menegaskan bahwa kasus ini menyoroti seriusnya ancaman keamanan di area strategis pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara.
Dan Polda Kaltim berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kami dari Polda Kaltim berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
"Dengan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Surat Pembongkaran Rumah Warga di IKN Nusantara Sempat Beredar, Amnesty Internasional: Jangan Gusur
(Tribunnews.com/TribunKaltim.co-Mohammad Zein Rahmatullah)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Profil Thomas Umbu Pati, Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga di IKN Nusantara, Kini Surat Ditarik |
![]() |
---|
Otorita IKN Tarik Surat Ultimatum, Sebut Relokasi Sesuai Aturan dan Lindungi Hak Masyarakat Adat |
![]() |
---|
Otorita IKN Nusantara Bantah Penggusuran Rumah Warga Semena-mena, Ada Surat yang Statusnya Gugur |
![]() |
---|
Warga Sepaku Resah Terima Surat OIKN, Sebanyak 294 Bangunan Bakal Digusur, 2 Opsi Diberikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.