Berita Nasional Terkini

Sebagian Gugatan Haris Azhar dan Fatia Tentang UU ITE Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Sebagian gugatan yang diajukan Haris Azhar dan Fatia Maulidyanty ke MK terkait permohonan pengujian perkara 78/PUU-XXI/2023 tentang Undang-undang ITE

Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi. Sebagian gugatan yang diajukan Haris Azhar dan Fatia Maulidyanty ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan pengujian perkara 78/PUU-XXI/2023 tentang Undang-undang ITE dikabulkan. 

"Dengan demikian, norma Pasal 310 ayat (1) KUHP dimaksud dapat memberikan kepastian hukum dan mempunyai jangkauan kesetaraan yang dapat mengurangi potensi adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi terhadap addresat norm atas ketentuan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP, sehingga dalam penerapannya tidak menimbulkan ambiguitas," tambahnya.

Baca juga: Klarifikasi Kuasa Hukum Ketua DPRD PPU Terkait Kasus Pelanggaran UU ITE, Ancam Laporkan Akun Bodong

Lebih lanjut, MK juga menilai ketentuan norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Oleh karena itu, menurut MK, dalil-dalil para pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Haris dkk meminta MK menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU KUHP, Pasal 310 ayat (1) KUHP; dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal.

Diketahui, Haris dan Fatia sempat diadili di PN Jakarta Timur karena terlibat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Dulu Menghina hingga Buat Ibu Dewi Perssik Sakit, Tersangka ITE Winarsih Kini Sebut DP Turunan Ulama

Dalam perkara itu, Haris dan Fatia divonis bebas.

Mereka dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP.

Setiap pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sehingga, majelis hakim meminta harkat dan martabat Haris dan Fatiah dipulihkan seperti semula. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugatan Haris-Fatiah, MK: Pasal Pencemaran Nama Baik & Berita Bohong Tak Berkekuatan Hukum Mengikat

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved