Berita Nasional Terkini
Sebagian Gugatan Haris Azhar dan Fatia Tentang UU ITE Dikabulkan Mahkamah Konstitusi
Sebagian gugatan yang diajukan Haris Azhar dan Fatia Maulidyanty ke MK terkait permohonan pengujian perkara 78/PUU-XXI/2023 tentang Undang-undang ITE
TRIBUNKALTIM.CO - Sebagian gugatan yang diajukan Haris Azhar dan Fatia Maulidyanty ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan pengujian perkara 78/PUU-XXI/2023 tentang Undang-undang ITE dikabulkan.
Permohonan pengujian perkara 78/PUU-XXI/2023 berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945.
Dalam perkara ini, pemohon yakni Haris Azhar, Fatiah Maulidiyanty, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam persidangan di ruang Sidang Pleno Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Alasan BEM UGM Nobatkan Jokowi sebagai Alumni Paling Memalukan, Singgung Korupsi, UU ITE dan MK
Baca juga: Cerita Susan Alistya Lolos dari Jerat UU ITE di Balikpapan, Berencana Tuntut Balik Kerugian Imateril
Baca juga: Kejati Banten Sebut Kasus Alwi Husen Maolana Anak Pejabat Pandeglang Bukan Pemerkosaan tapi UU ITE
Mahkamah menyatakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tidak dapat diterima.
Lalu, MK menyatakan Pasal Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sedangkan, MK berpendapat, Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan,
"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Baca juga: Kronologi Napi di Sambas Sebar Meme Ida Dayak Bernarasi SARA, Pelaku Diringkus dan Dijerat UU ITE
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 telah kehilangan objek karena pada 2 Januari 2024, Presiden telah mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Oleh karena itu, sebagian materi norma dalam UU 11/2008 dan UU 19/2016 telah mengalami perubahan dan sebagian norma dinyatakan tidak berlaku lagi, termasuk perubahan terhadap pasal-pasal yang dimohonkan pengujian oleh para pemohon," kata Hakim Konstitusi.
Baca juga: Keluarga David Ozora Laporkan Mario Dandy untuk Kasus UU ITE, Imbas Sebarkan Video Penganiayaan
Tak hanya itu, MK mengatakan Pasal 310 ayat (1) KUHP telah diakomodir di dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mahkamah menilai terdapat perbedaan antara ketentuan norma dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan norma Pasal 433 UU 1/2023 yakni dalam Pasal 433 UU 1/2023 terdapat penegasan pelaku melakukan perbuatan pencemaran mencakup perbuatan "dengan lisan" dimana unsur tersebut tidak diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.
"Oleh karena itu, tanpa Mahkamah bermaksud menilai konstitusionalitas Pasal 433 UU 1/2023 yang baru mempunyai kekuatan mengikat setelah tiga tahun sejak diundangkan, yaitu tanggal 2 Januari 2026, maka penegasan berkenaan dengan unsur perbuatan "dengan lisan" yang terdapat dalam Pasal 433 UU 1/2023 bisa diadopsi atau diakomodir guna kepastian hukum dalam penerapan ketentuan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP," jelas Enny.
"Dengan demikian, norma Pasal 310 ayat (1) KUHP dimaksud dapat memberikan kepastian hukum dan mempunyai jangkauan kesetaraan yang dapat mengurangi potensi adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi terhadap addresat norm atas ketentuan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP, sehingga dalam penerapannya tidak menimbulkan ambiguitas," tambahnya.
Baca juga: Klarifikasi Kuasa Hukum Ketua DPRD PPU Terkait Kasus Pelanggaran UU ITE, Ancam Laporkan Akun Bodong
Lebih lanjut, MK juga menilai ketentuan norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu, menurut MK, dalil-dalil para pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Haris dkk meminta MK menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU KUHP, Pasal 310 ayat (1) KUHP; dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal.
Diketahui, Haris dan Fatia sempat diadili di PN Jakarta Timur karena terlibat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Dulu Menghina hingga Buat Ibu Dewi Perssik Sakit, Tersangka ITE Winarsih Kini Sebut DP Turunan Ulama
Dalam perkara itu, Haris dan Fatia divonis bebas.
Mereka dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP.
Setiap pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sehingga, majelis hakim meminta harkat dan martabat Haris dan Fatiah dipulihkan seperti semula. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugatan Haris-Fatiah, MK: Pasal Pencemaran Nama Baik & Berita Bohong Tak Berkekuatan Hukum Mengikat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.