Ramadhan 2024

Keluarga Meninggal atau Lahir di Bulan Ramadhan, Apakah Zakat Fitrahnya Tetap Wajib Dibayarkan?

Keluarga meninggal atau lahir di bulan Ramadhan, apakah zakat fitrahnya tetap wajib dibayarkan?

Youtube/Ustadz Abdul Somad Official
Ustaz Abdul Somad (UAS) - Keluarga meninggal atau lahir di bulan Ramadhan, apakah zakat fitrahnya tetap wajib dibayarkan? 

TRIBUNKALTIM.CO - Keluarga meninggal atau lahir di bulan Ramadhan, apakah zakat fitrahnya tetap wajib dibayarkan?

Bagi umat Islam, Zakat fitrah wajib dibayar setahun sekali, setiap bulan Ramadhan.

Tidak hanya bagi orang dewasa, kewajiban membayar zakat fitrah juga dijatuhkan pada anak-anak bahkan bayi baru lahir sekalipun.

Jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia pada bulan suci Ramadhan, apakah tetap wajib dibayar zakat fitrah?

Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad terkait zakat fitrah,

Baca juga: Hukum Melaksanakan Puasa Ramadhan bagi Musafir atau Pemudik, Ini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Bagaimana Hukum Orang yang Tidak Membayar Zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan 2024? Ini Jawabannya

Baca juga: Hukum Tidur Seharian Saat Puasa Ramadhan, Apakah Boleh?

Persoalan ini biasanya sering muncul dan ditanyakan setiap Ramadhan, khususnya oleh umat muslim yang kehilangan anggota keluarganya pada bulan suci ini.

Setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Bagi mereka yang belum baligh, maka zakat fitrah dibayarkan oleh orang tuanya.

Biasanya, zakat fitrah dibayar setiap penghujung bulan Ramadhan, atau sesuai dengan ketentuan panitia zakat di masing-masing daerah.

Akan tetapi, zakat fitrah juga bisa dibayar atau dikeluarkan sejak awal Ramadhan.

Ustadz Abdul Somad atau UAS, bakal isi ceramah tema 1 Muharram di Samarinda, Kaltim
Ustadz Abdul Somad atau UAS, bakal isi ceramah tema 1 Muharram di Samarinda, Kaltim (instagram/@ustadzabdulsomad_official)

Mengingat hukumnya wajib bagi setiap muslim, lantas bagaimana dengan orang yang sudah meninggal di Bulan Ramadhan?

Misalnya, ada anggota keluarga yang sempat bertemu dan menjalani ibadah puasa Ramadhan, namun tidak penuh karena lebih dahulu menemui ajal.

Apakah tetap harus dibayar zakat fitrah untuknya?

Soal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Ustaz Abdul Somad.

Video penjelasannya mengenai hukum membayar zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal di bulan Ramadhan pun banyak tersebar di YouTube.

Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad yang telah dirangkum Serambinews.com.

Baca juga: Bagaimana Hukum Alami Keputihan dan Flek Kecoklatan saat Berpuasa di Bulan Ramadhan 2024?

Hukum zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal

Mengutip penjelasan Ustaz Abdul Somad dalam video kajiannya soal hukum zakat fitrah yang dibagikan akun YouTube Belajar Mengaji, sebelum menjelaskan hukum-hukum zakat fitrah, tuan guru berdarah melayu ini lebih dahulu menjelaskan mengenai waktu wajib membayar zakat fitrah.

Menurut Ustaz Abdul Somad, ada banyak orang yang belum tahu soal waktu wajib membayar zakat fitrah.

Padahal dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa saja yang wajib membayar zakat.

Termasuk hukumnya bagi orang yang sudah meninggal.

"Tapi banyak orang yang tak tau kapan waktul wujub kapan waktul jawaz," kata Ustaz yang akrab disapa UAS tersebut.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustaz Abdul Somad mengenai zakat fitrah.

Baca juga: Hukum Sikat Gigi di Siang Hari saat Berpuasa Ramadhan, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Waktu jawaz, terang UAS, merupakan waktu dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.

Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.

Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.

"Wajibnya itu kapan ? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," ujarnya.

Dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS, ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.

Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.

"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia," terang dia.

Namun apabila seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu tersebut (sejak adzan magrib hingga khatib naik mimbar), maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.

"Jadi kalau ada orang meninggal habis Ashar, sore sabtu (misalnya), hari raya Ahad (esoknya). Habis ashar meninggal dia, tak bayar. Tak wajib bayar zakat fitrah," jelas UAS.

Bagaimana jika sudah duluan membayar?

Lantas, bagaimana apabila ada yang sudah membayar zakat fitrah, namun ternyata orang tersebut meninggal dunia sebelum waktu wajib bayar zakat fitrah yang telah ditentukan?

UAS mengatakan, apabila sudah terlanjur membayar sebelum meninggal, maka zakat itu tidak perlu diambil kembali.

Meskipun tak lagi wajib atas orang tersebut untuk membayar zakat fitrah.

"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas Ustaz Abdul Somad, masih dikutip dari video yang sama.

"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.

Baca juga: Hukum Mandi Wajib Setelah Imsak, Apakah Puasanya Sah? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Zakat Fitrah bagi bayi yang lahir di bulan Ramadhan

Selain menentukan hukum zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal, waktu wajib bayar zakat fitrah ini juga bisa menjadi dasar zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir.

Masih dalam video yang sama, UAS sekali lagi menegaskan, bahwa siapapun yang hidup mulai dari adzan magrib sampai khatib naik mimbar, maka wajib baginya membayar zakat fitrah.

Ini juga sama halnya berlaku pada bayi yang baru lahir.

Lebih jelas lagi, UAS menerangkan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrah untuknya.

Tapi apabila anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka tak wajib zakat fitrah baginya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bagaimana Hukum Keluarga Meninggal di Bulan Ramadhan, Apakah Tetap Wajib dibayar Zakat Fitrah?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved