Berita DPRD Kalimantan Timur

DPRD Kaltim Imbau Warga tak Mudah Termakan Isu Negatif, Dukung IKN dan Pelestarian Masyarakat Adat

Menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa belum lama ini di Benua Etam, Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono angkat bicara

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Mathias Masan Ola
HO
DEMONSTRASI - Aksi demo yang digelar Aliansi Mahakam di depan kantor DPRD Kalimantan Timur, Kamis (21/3/2024). 

SAMARINDA - Menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa belum lama ini di Benua Etam, Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono angkat bicara.

Ada beberapa hal kata dia yang mesti dipahami dan diluruskan sebagai informasi kepada masyarakat.

Mengenai isu hukum adat dan tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Hukum Adat ataupun sejenisnya.

Baca juga: Aliansi Mahakam 2 Unjuk Rasa di Samarinda, Sampaikan Aspirasi Pendidikan tak Komersial

Sapto menjelaskan, bahwa Kaltim telah memilik Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Termasuk usulan dari akademisi dan tokoh adat untuk dibuat regulasi terkait pelestarian desa adat, dan ini kami respon. Artinya, kita ini hadir dan mendukung agar adat dan budaya kita tetap terjaga.

Saya juga mengharapkan dan mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk membentuk tim, dalam rangka untuk menjaga kelestarian lingkungan termasuk juga hutan kita,” beber Sapto.

Karena itu kata Sapto, sabagai insan yang cerdas dan berpendidikan, mahasiswa diminta untuk tidak berfikiran sempit dan mudah terprovokasi.

“Initinya, perbanyak literasi atau pengetahuan untuk adik-adik mahasiswa. Dipastikan dulu, betul tidak pemerintah ini tidak pro dengan adat Kaltim?” terang Politisi Golkar ini.

Baca juga: BREAKING NEWS Tolak Undang-Undang Cipta Kerja, Aliansi Mahakam Demo DPRD Kaltim

Terkait IKN, Sapto juga memberikan tanggapannya. Menurut dia, isu pembangunan IKN harus benar-benar bijak menyikapi. Apalagi adanya isu dugaan pemerintah melakukan penggusuran. Sapto tegas mengatakan itu tidak benar.

“Tolong dikoreksi kalau salah. Tapi, sepengetahaun saya bahwa penentuan titik untuk ring 1, ring 2, ring 3, ataupun Kawasan Inti Pesat Pemerintahan (KIPP), itu ditetapkan berdasarkan perundang-undangan pastinya,” jelas Sapto.

“Artinya apa, pembangunan IKN ini tidak mungkin tidak disosialisasikan mulai dari bawah sampai atas, dari tingkat adat, RT, desa, kecamatan hingga kepala daerah, itu sudah disosialisasikan sejak lama. Maksud saya itu, jangan sampai Kalimantan Timur yang sudah kondusif, yang suka cinta damai, dan menjadi miniatur bangsa Indonesia ini dicederai oleh oknum yang memanfaatkan isu-isu yang tidak benar,” sambung dia.

Adapun isu warga sekitaran IKN yang diminta pindah dan diberi waktu selama tujuh hari saja, Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini meyakini, itu tidak benar dan tidak masuk logika.

“Tidak mungkin pemerintah setega itu dengan rakyatnya sendiri. Coba ditelusuri semuanya dengan kepala dingin. Betul kah informasinya waga hanya diberikan waktu tujuh hari untuk pindah,” ujarnya.

Baca juga: Aliansi Mahakam Geruduk Kantor DPRD Kaltim, Pusat Harus Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Karena menurut sepengetahuan dia, yang tidak diperbolehkan itu ialah bangunan baru yang dibangun tanpa ijin dari pihak Otorita IKN.

“Kalau bangunan yang sudah lama, yang sudah ditetapkan sebelum IKN ada, itu tidak mungkin dilakukan penggusuran. Kalaupun pemindahan, itu pasti melalui komunikasi yang clear dan adanya ganti untung dari pemerintah,” urainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved