Berita DPRD Kalimantan Timur
DPRD Kaltim Imbau Warga tak Mudah Termakan Isu Negatif, Dukung IKN dan Pelestarian Masyarakat Adat
Menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa belum lama ini di Benua Etam, Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono angkat bicara
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Mathias Masan Ola
SAMARINDA - Menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa belum lama ini di Benua Etam, Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono angkat bicara.
Ada beberapa hal kata dia yang mesti dipahami dan diluruskan sebagai informasi kepada masyarakat.
Mengenai isu hukum adat dan tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Hukum Adat ataupun sejenisnya.
Baca juga: Aliansi Mahakam 2 Unjuk Rasa di Samarinda, Sampaikan Aspirasi Pendidikan tak Komersial
Sapto menjelaskan, bahwa Kaltim telah memilik Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Termasuk usulan dari akademisi dan tokoh adat untuk dibuat regulasi terkait pelestarian desa adat, dan ini kami respon. Artinya, kita ini hadir dan mendukung agar adat dan budaya kita tetap terjaga.
Saya juga mengharapkan dan mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk membentuk tim, dalam rangka untuk menjaga kelestarian lingkungan termasuk juga hutan kita,” beber Sapto.
Karena itu kata Sapto, sabagai insan yang cerdas dan berpendidikan, mahasiswa diminta untuk tidak berfikiran sempit dan mudah terprovokasi.
“Initinya, perbanyak literasi atau pengetahuan untuk adik-adik mahasiswa. Dipastikan dulu, betul tidak pemerintah ini tidak pro dengan adat Kaltim?” terang Politisi Golkar ini.
Baca juga: BREAKING NEWS Tolak Undang-Undang Cipta Kerja, Aliansi Mahakam Demo DPRD Kaltim
Terkait IKN, Sapto juga memberikan tanggapannya. Menurut dia, isu pembangunan IKN harus benar-benar bijak menyikapi. Apalagi adanya isu dugaan pemerintah melakukan penggusuran. Sapto tegas mengatakan itu tidak benar.
“Tolong dikoreksi kalau salah. Tapi, sepengetahaun saya bahwa penentuan titik untuk ring 1, ring 2, ring 3, ataupun Kawasan Inti Pesat Pemerintahan (KIPP), itu ditetapkan berdasarkan perundang-undangan pastinya,” jelas Sapto.
“Artinya apa, pembangunan IKN ini tidak mungkin tidak disosialisasikan mulai dari bawah sampai atas, dari tingkat adat, RT, desa, kecamatan hingga kepala daerah, itu sudah disosialisasikan sejak lama. Maksud saya itu, jangan sampai Kalimantan Timur yang sudah kondusif, yang suka cinta damai, dan menjadi miniatur bangsa Indonesia ini dicederai oleh oknum yang memanfaatkan isu-isu yang tidak benar,” sambung dia.
Adapun isu warga sekitaran IKN yang diminta pindah dan diberi waktu selama tujuh hari saja, Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini meyakini, itu tidak benar dan tidak masuk logika.
“Tidak mungkin pemerintah setega itu dengan rakyatnya sendiri. Coba ditelusuri semuanya dengan kepala dingin. Betul kah informasinya waga hanya diberikan waktu tujuh hari untuk pindah,” ujarnya.
Baca juga: Aliansi Mahakam Geruduk Kantor DPRD Kaltim, Pusat Harus Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Karena menurut sepengetahuan dia, yang tidak diperbolehkan itu ialah bangunan baru yang dibangun tanpa ijin dari pihak Otorita IKN.
“Kalau bangunan yang sudah lama, yang sudah ditetapkan sebelum IKN ada, itu tidak mungkin dilakukan penggusuran. Kalaupun pemindahan, itu pasti melalui komunikasi yang clear dan adanya ganti untung dari pemerintah,” urainya.
DPRD Kaltim dan Unmul Teken MoU Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Riset |
![]() |
---|
Banggar DPRD Kaltim Tegaskan Evaluasi APBD 2024 Harus Kolektif dan Berdampak ke Masyarakat |
![]() |
---|
EBIFF 2025 Jadi Ajang Diplomasi Budaya, Ekti Imanuel Apresiasi Peran Kaltim |
![]() |
---|
Pembangunan PLTSA di Samarinda Didukung Anggota DPRD Kaltim, Alasan Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
DPRD Kaltim Soroti Sekolah Garuda di Samarinda, Jangan Besar pada Judul tapi tak Berdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.