Berita Nasional Terkini

Enggan Dicap Cengeng, Timnas AMIN Janji Buat Kubu Prabowo-Gibran dan Hotman Paris Ketakutan di MK

Enggan dicap cengeng, Timnas AMIN janji buat kubu Prabowo-Gibran dan Hotman Paris ketakutan di Mahkamah Konstitusi

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Briandena Silvania Sestiani
kompas.com/saniamashabi/warta kota/yolanda
Juru bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan dan Pengacara Prabow-Gibran, Hotman Paris. Enggan dicap cengeng, Timnas AMIN janji buat kubu Prabowo-Gibran dan Hotman Paris ketakutan di Mahkamah Konstitusi 

Ia yakin bukti dan saksi yang dikantongi kubu AMIN telah membuat tim Prabowo-Gibran ketakutan menjalani sengketa Pilpres 2024 di MK.

Sikap Tim Hukum 03

Sindiran balik juga dilayangkan anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy.

Ronny menilai Hotman Paris tak paham akan substansi demokrasi.

Ia menegaskan permintaan agar MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran tak berkaitan dengan kubu yang cengeng atau tidak.

Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan untuk menjaga demokrasi agar tetap berjalan sesuai koridor.

Baca juga: Gugatannya ke MK Diejek Super Cengeng, Timnas AMIN: Hotman Paris akan Kami Buat Menangis

Baca juga: Akhirnya Otto Hasibuan - Hotman Paris Temukan Kelemahan Tuntutan Timnas AMIN dan Kubu 03 Soal Gibran

"Jadi, perjuangan kami secara substansi adalah itu menjaga demokrasi tetap di relnya. Karena itu, permohonan kami sebagai wujud dari perjuangan kami itu yang meminta paslon 02 didiskualifikasi karena melanggar tatanan demokrasi yang diperjuangkan lewat darah dan keringat anak bangsa yang memuncak pada 1998," ujar Ronny.

"Jadi, ketika Bang Hotman menyederhanakan permohonan kami hanya dengan kata "cengeng" artinya Bang Hotman tidak memahami demokrasi secara substansi," tuturnya.

Selain itu, Ronny juga membantah anggapan Hotman Paris yang menyebut kubu Ganjar-Mahfud menerima pencalonan Gibran sejak awal.

Pasalnya, ujar Ronny, pihaknya telah melaporkan pencalonan Gibran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Pengadilan Negeri karena dianggap telah melawan hukum.

"Persoalannya tahapan pemilu terus berlanjut karena KPU tidak mempersoalkan pencalonan paslon 02 khususnya Gibran cacat secara moral.

Atau meminjam istilah Prof Yusril (Yusril Ihza Mahendra) pencalonan yang problematik karena putusan MK 90 itu hakimnya dinyatakan melanggar etik," ucap Ronny.

Menurut Ronny, laporan tersebut telah membuahkan hasil.

Terbukti, komisioner KPU terbukti melanggar etik karena meloloskan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

"Jika ada yang mengatakan itu cengeng, maka bisa dipastikan orang tersebut tidak pernah berjuang untuk demokrasi seperti PDIP alami sejak Orde Baru," tandasnya.

Baca juga: Beda Timnas AMIN dan TPN Gugat Prabowo-Gibran di MK, Pemilu Ulang Tanpa Gibran hingga Diskualifikasi

Baca juga: Timnas AMIN Dikabarkan Sudah Menyerah, Co Captain Sudirman Said Beber Kondisi Internal

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved