Berita Nasional Terkini
Menaker hanya Imbau agar Ojol Dapat THR, Asosiasi Driver Ojol: Cuma Janji Manis Jelang Idul Fitri
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) hanya mengimbau agar ojek online (ojol) dapat THR, Asosiasi Driver Ojol sebut itu cuma janji manis jelang Idul Fitri
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan update terkait imbauan pemberian THR bagi pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Ojol tidak masuk dalam aturan yang berlaku terkait pemberian THR.
Pasalnya, kata Ida, ojol bukan termasuk kategori pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) karena memiliki hubungan kerja kemitraan.
Baca juga: Honorer Pemprov Kaltim Dipastikan Terima THR, Pj Gubernur Akmal Malik: Sudah Saya Tandatangani
Menaker menjelaskan aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tidak berlaku bagi ojol.
"Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini," kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (26/3/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan THR bagi ojol tahun 2024 tidak wajib, melainkan hanya imbauan. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan pekerja transportasi daring mengenai imbauan THR.
Meski tidak masuk dalam kategori PKWT dan PKWTT yang menerima THR, pihaknya mengimbau pemberian THR kepada pekerja transportasi dan kurir daring yang memiliki hubungan kemitraan.
"Sifatnya adalah imbauan bukan wajib," kata Indah, dikutip dari Antara.
Indah Anggoro Putri mengatakan, THR bagi ojol dan kurir online bisa dalam bentuk uang, kemudahan insentif, dan barang.
"Yang jadi challenge adalah berikan edukasi ke pekerja platform digital bahwasanya THR itu tidak selalu berbentuk uang bulat seperti pekerja dan ASN. Bisa berbentuk uang, berupa kemudahan insentif, maupun bentuk barang," ujarnya.
Kendati demikian, dia mengatakan, perusahaan aplikator sudah banyak memberikan kemudahan terhadap mitra kerja selama Pandemi Covid-19, salah satunya memberikan insentif.
"Perusahaan juga banyak berikan hampers Lebaran, baik sembako, cookies dan sebagainya. Memang komunikasi sudah dibangun sejak 2 tahun lalu (terkait THR), dan kami cetuskan dalam press conference SE THR," ujarnya.
Baca juga: Ribuan Perusahaan di Kutai Timur Dimonitor Disnakertrans soal Pembayaran THR
Niat Baik Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek daring/online (ojol) hanya merupakan imbauan.
Menurut dia, imbauan itu dikeluarkan sebagai bentuk niat baik Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendorong perusahaan jasa aplikasi seperti Go-Jek, Grab, dan Maxim memberikan perhatian kepada mitranya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.