Berita Nasional Terkini
Menaker hanya Imbau agar Ojol Dapat THR, Asosiasi Driver Ojol: Cuma Janji Manis Jelang Idul Fitri
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) hanya mengimbau agar ojek online (ojol) dapat THR, Asosiasi Driver Ojol sebut itu cuma janji manis jelang Idul Fitri
"Itu adalah niat baik kami untuk mendorong platform untuk memberikan THR. Itu harus dipahami sebagai niat baik kami mendorong perusahaan aplikasi ini agar memberikan perhatian," kata Ida saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan usai rapat terbatas, Senin (25/3/2024).

Ida menyampaikan, imbauan juga tidak masuk dalam kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan di Surat Edaran (SE) Kemenaker terkait pemberian THR.
Sebab, kata Ida, status pengemudi ojek online hanya mitra dari perusahaan jasa aplikasi.
"Kalau dilihat ruang lingkupnya memang tidak masuk dalam surat edaran ini. Karena ini kan hubungannya kemitraan, maka tidak masuk cakupan. Sebenarnya lebih ke niat baik kami," ucap Ida.
Baca juga: Ribuan Perusahaan di Kutai Timur Dimonitor Disnakertrans soal Pembayaran THR
Ia pun mengaku tidak mempermasalahkan jika perusahaan jasa aplikasi hanya mampu memberikan penghasilan tambahan kepada mitranya dalam bentuk insentif, bukan THR.
Ia pun menyatakan akan membahas masalah ini bersama dengan Komisi IX DPR RI esok hari.
"Ini kan kita pahami memang bukan hubungan tenaga kerja, hanya kemitraan terus kita dorong, semoga saja nanti ada aturannya. Besok ya saya ada raker (rapat kerja) di Komisi IX, kami akan berikan penjelasan lebih rinci ke Komisi IX," jelas Ida.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau para aplikator ojek online (ojol) dan kurir untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para mitra pengemudinya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hal ini lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Indah menegaskan, pemberian THR ini bukanlah suatu kewajiban. Artinya, pihak aplikator tidak wajib memberikan THR kepada para mitranya.
Bahkan, kata Indah, sekalipun aplikator tidak membayarkan THR pun tidak akan dikenakan sanksi.
"Itu hanya imbauan. Enggak wajib," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2024). (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Asosiasi Driver Ojol Pesimistis Dapat THR Lebaran: Itu Cuma Janji Manis Jelang Idul Fitri dan Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.