Ibu Kota Negara

Jakarta dan IKN Nusantara Seperti Washington DC dengan New York, Segera Dapat Status Daerah Khusus

Jakarta dan IKN Nusantara seperti Washington DC dengan New York, segera dapat status Daerah Khusus

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER
PROYEK IKN NUSANTARA - Pembangunan gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) di IKN Nusantara, Sabtu (23/3/2024). Jakarta dan IKN Nusantara seperti Washington DC dengan New York, segera dapat status Daerah Khusus 

Sebagai daerah otorita tingkat satu seperti provinsi, wilayah IKN dibagi menjadi wilayah administratif setingkat kota yang disebut kutanegara dan wilayah administratif setingkat kabupaten yang disebut nagara.

Adapun kepala wilayah administratif akan ditunjuk oleh Kepala OIKN.

Kutanagara atau nagara dibagi beberapa banua yang seperti kelurahan.

Tidak ada kecamatan di IKN. ”Ini masih dibahas terus,” ujar Amran.

Kewenangan khusus OIKN terutama terkait pemberian fasilitasi dan kemudahan berinvestasi, pengembangan daerah bekerja sama dengan daerah mitra pembangunan, penataan lingkungan hidup, serta pengaturan dan penataan ruang di kawasan strategis.

Adapun semua urusan pemerintahan absolut, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, serta agama tetap, menjadi urusan pemerintah pusat.

RUU DKJ Sah

DPR telah mengesahkan RUU DKJ menjadi undang-undang.dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.

Ketua DPR RI sekaligus pemimpin rapat paripurna, Puan Maharani, menanyakan kepada semua anggota Dewan apakah RUU tersebut dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang.

Baca juga: Pengamat Kritik 2 Proyek Milik Konglomerat Pendukung IKN Nusantara Jadi PSN, Apa Urgensinya?

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Puan Maharani.

"Setuju," ucap semua anggota Dewan dan dilanjutkan dengan Puan mengetuk palu.

Rapat paripurna kali ini diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dan dihadiri oleh 303 anggota Dewan.

Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik. Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU DKJ.

Ia menyampaikan, pada pembahasan terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU tersebut, yakni PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PPP, PKB, dan PAN.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved