Ibu Kota Negara

Jakarta dan IKN Nusantara Seperti Washington DC dengan New York, Segera Dapat Status Daerah Khusus

Jakarta dan IKN Nusantara seperti Washington DC dengan New York, segera dapat status Daerah Khusus

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER
PROYEK IKN NUSANTARA - Pembangunan gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) di IKN Nusantara, Sabtu (23/3/2024). Jakarta dan IKN Nusantara seperti Washington DC dengan New York, segera dapat status Daerah Khusus 

TRIBUNKALTIM.CO - Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur akan segera menjadi ibu kota Indonesia.

IKN akan menyandang status sebagai Daerah Khusus.

Sebelumnya, status Daerah Khusus Ibukota atau DKI yang disandang Jakarta berakhir pertengahan Februari lalu.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono memastikan IKN akan menjadi tandem Jakarta.

Hal ini menyusul persiapan IKN yang akan menjadi kota dengan pemerintahan daerah khusus pada tahun 2024 ini.

Baca juga: Sah! Jakarta Tak Lagi DKI dan Punya Nama Baru, PKS Tolak RUU DKJ dan Sorot Kekurangan IKN Nusantara

"Insya Allah tahun ini kami akan jadi pemerintaahan daerah khusus.

Jakarta akan tetap memainkan fungsinya sebagai pusat finansial dan ekonomi, kami (IKN) juga akan tandem Jakarta," ujar Bambang usai menghadiri Peringatan Nuzulul Quran 2024 di Masjid Rahmatullah, Desa Argomulyo, Kecamatan Sepaku, IKN, Kamis (28/3/2024).

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, fungsi IKN dan Jakarta akan serupa dengan Washington DC dan New York sebagai ibu kota dan pusat bisnis di Amerika Serikat.

Serupa juga dengan Astana dan Almaty di Kazakhstan, dan Canberra serta Sydney di Australia.

Sebelumnya, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Ibu Kota Nusantara (Rakornas IKN) di Jakarta, Kamis (14/3/2024), Bambang menyebutkan, tahun ini OIKN akan menjadi penyelenggara pemerintah daerah khusus.

Sebagai penyelenggara pemerintah daerah khusus, OIKN tetap menunggu penetapan pemindahan status ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Dikutip dari Kompas.id, administrasi wilayah IKN sedikit berbeda dengan daerah lain di Indonesia sebagaimana dipaparkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Amran, dalam Rakornas IKN.

"Ada beberapa kekhususan pemerintahan daerah khusus IKN.

Salah satunya, Kepala OIKN setingkat menteri dan diangkat Presiden dengan persetujuan DPR.

Di IKN juga hanya ada pemilihan umum Presiden dan tidak ada pemilihan kepala daerah," tutur Amran.

Baca juga: Mudik Lebaran 2024 Pekerja IKN Nusantara, Pemerintah Siapkan Pesawat Hercules dan Kapal Laut

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved