Ibu Kota Negara
Jakarta dan IKN Nusantara Seperti Washington DC dengan New York, Segera Dapat Status Daerah Khusus
Jakarta dan IKN Nusantara seperti Washington DC dengan New York, segera dapat status Daerah Khusus
Hanya ada satu fraksi yang menolak RUU tersebut, yaitu PKS.
Alasan PKS Menolak
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpendapat, rancangan undang-undang ini dibahas dengan tergesa-gesa.
Selain itu, Fraksi PKS juga berpendapat pembahasan RUU ini belum melibatkan partisipasi masyarakat.
Penolakan itu ditunjukkan dengan interupsi yang dilayangkan anggota Fraksi PKS Hermanto.
Hermanto mengusulkan Daerah Khusus Jakarta diusulkan diberi label ibu kota legislatif.
Sebab, DKJ dipandang belum memiliki predikat kekhususan.
Baca juga: Cerita Pekerja Proyek Training Center PSSI di IKN Nusantara, Lebih Pilih Pulang Kampung Segera
"Bahwa ada predikat yang harus diberikan kepada Jakarta ini sebagai daerah khusus. Predikat itu kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama ibu kota legislatif," kata kata Hermanto, pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Fraksi PKS mengusulkan hal itu lantaran menilai Jakarta memiliki kompleks parlemen.
Sementara, di Ibu Kota Nusantara belum memiliki kompleks parlemen.
"Ini adalah lebih efisien, lebih efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut sebagai kota legislatif yang memproduk undang-undang. Sehingga disini lah kita ingin nanti bahwa DKJ tetap punya label yang khusus," kata Hermanto.
Di samping itu, mobilitas masyarakat di Jakarta juga tinggi.
Khususnya jika ada penyampaian aspirasi dapat dilakukan di kompleks parlemen Senayan.
"Ini akan menyampaikan pendapatnya secara baik," ujar Hermanto.
Lebih lanjut dia menilai Jakarta telah memiliki historis yang sangat kuat sebagai sebuah wilayah khusus.
Perpres yang Tetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028 Diteken Prabowo, Daftar Syaratnya |
![]() |
---|
Prabowo Pastikan IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, Cek Perpres Nomor 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Intiland dan Nindya Karya Investasi Rp 19,8 Triliun di Proyek Hunian IKN Nusantara Kaltim |
![]() |
---|
Perusahaan Uni Emirat Arab Bangun Mal dan Masjid di IKN Senilai Rp 3,7 Triliun |
![]() |
---|
Bandara Internasional Nusantara IKN Gelar Kampanye Keselamatan dan Keamanan Penerbangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.