Pilpres 2024
5 Suara Hakim MK Cukup untuk Buat Pilpres 2024 Diulang dan Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
5 suara Hakim Mahkamah Konstitusi cukup untuk buat Pilpres 2024 diulang dan pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi
TRIBUNKALTIM.CO - 5 suara hakim Mahkamah Konstitusi bisa membuat Pilpres 2024 diulang.
Bahkan, pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming yang telah ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres 2024 pun bisa didiskualifikasi.
Hal ini diungkapkan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Todung Mulya Lubis mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa pulih apabila pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Baca juga: M Qodari Nilai Tuntutan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Agar 02 Didiskualifikasi MK Hanya Pura-Pura
Baca juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan, Kapan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Selesai?
"Kalau mereka berani dan memutuskan diskualifikasi seperti yang kami tuntut.
Kami minta dan melakukan pemungutan suara ulang, nah itu akan memulihkan public trust (kepercayaan publik) kepada MK," kata Todung dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (30/3/2024).
"Itu akan memberikan kembali kepada kita secercah harapan untuk masa depan bangsa ini," ujar Todung menambahkan.
Dia menjelaskan apabila 5 dari 9 hakim MK menyetujui permohonan tersebut maka Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
"Apakah itu terjadi atau tidak? I don't know ya, kita hanya butuh 5 hakim MK sebetulnya untuk mengatakan itu (Prabowo-Gibran didiskualifikasi)," ucap Todung.
Menurut Todung, MK mengalami pukulan berat semenjak putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dikeluarkan.
Sebab putusan itu akhirnya meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres.
"Mereka itu mengalami pukulan yang berat sekali ketika putusan MK Nomor 90 itu dilahirkan.
Ada demoralisasi di dalam tubuh MK itu sendiri karena mereka sangat malu, sangat dihina sebetulnya oleh akal sehat manusia," ungkap Todung.
Baca juga: Terjawab Siapa Bakal Cagub Terkuat di Pilkada Jateng 2024 Pengganti Ganjar, 7 Nama di Survei Terbaru
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Pilkada Jatim 2024, Cagub Terkuat Masih Dominan, Tri Rismaharini Masuk Bursa
Todung menegaskan putusan itu melanggar etika serta hukum karena membolehkan seseorang yang belum memenuhi syarat untuk menjadi cawapres.
Belum lagi, kata dia, nuansa nepotisme sangat kental dalam putusan tersebut.
Dimana, Ketua MK saat itu yakni Anwar Usman adalah ipar Jokowi.
"Presiden, ada Ketua MK, ada anaknya. Itu bersekutu untuk melangkahi dan mengingkari konstitusi dan hukum dan etika," imbuh Todung.
Kubu Ganjar-Mahfud sebelumnya meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
Hal ini disampaikan mereka dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.
Analisis Pengamat
Timnas AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar) dan Ganjar-Mahfud sedang berupaya membatalkan hasil Pilpres 2024.
Kedua pasangan calon ini kompak meminta Pilpres 2024 diulang tanpa keterlibatan Prabowo-Gibran.
Lantas, bagaimana peluang gugatan mereka dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, MK sudah mulai menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin buka suara terkait kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' dalam gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) menginginkan pemilu dilakukan ulang tanpa adanya Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Peluang Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Pilpres Diulang, Publik Diminta Awasi, Tonton Sidang MK
Baca juga: MK Berpeluang Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Perludem Ungkap Alasan Logisnya
Ujang menyebut kemungkinan MK akan sulit mengabulkan gugatan tersebut.
"Saya tidak mau mendahului keputusan hakim, tetapi kalau ini (gugatan) menang kan ada dua hal.
Pertama, apakah mereka bisa membuktikan bahwa pemilu itu curangnya terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM," ucap Ujang, Jumat (29/3/2024).
"Ini gugatan yang unik ya. Gugatan yang berbeda dengan gugatan yang lazim.
Kelihatannya kubu AMIN mengkritik habis Pak Jokowi dengan menyinggung soal gugatan yang narasinya atau judulnya 'pemilu ulang tanpa Gibran'," imbuhnya.
Ujang menilai kubu AMIN betul-betul kecewa pada Presiden Jokowi yang banyak cawe-cawe untuk memenangkan putra sulungnya, Gibran, yang bersanding sebagai cawapres dari Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Diduga kuat ada kecurangan atau pelanggaran pemilu yang berpusat pada Gibran, mulai dari pencalonan hingga kemenangannya.
Dengan demikian, fokus utama kubu AMIN dalam gugatannya pun pada persoalan Gibran.
"Dalam peraturan Bawaslu kan TSM itu kecurangannya 50 persen lebih jadi kalau tidak bisa membuktikan, sulit untuk gugatan itu bisa menang," jelas Ujang.
Adapun hal yang kedua adalah berkaitan dengan selisih suara antara kubu AMIN dengan kubu 02 Prabowo-Gibran yang terpaut cukup jauh.
Bahkan jika suara kubu AMIN digabung dengan kubu 03 Ganjar-Mahfud, suara kubu 02 juga paripurna.
Diketahui, perolehan suara 02 adalah 58,59 persen, sedangkan AMIN 24,95 persen dan Ganjar-Mahfud 16,47 persen.
Baca juga: Babak Baru Sidang Gugatan Pilpres di MK, TPN Ganjar-Mahfud Hadirkan 8 Saksi, Salah Satunya Kapolda?
Baca juga: Perlawanan Balik KPU di Sidang MK, Bungkam Tudingan Timnas AMIN, Kompak dengan Kubu Prabowo-Gibran
"Biasanya selisih suaranya sedikit atau kecil bisa dikabulkan gugatannya, tapi ini kan selisihnya menganga 02 dibanding 01 jauh unggul 02.
02 pun jika dibandingkan 03 jauh lebih besar 02.
Dan jika digabungkan pun dua kubu yang kalah, 01 dan 03, masih unggul kubu 02.
Jadi selisih itu saja agak sulit untuk MK mengabulkan kemenangan," tegasnya.
Kendati demikian, Ujang menegaskan bahwa menang atau kalah gugatan dari kubu 01 itu akan terlihat dari berjalannya persidangan nantinya.
Sehingga ia menyebut publik tinggal mengawal jalannya persidangan gugatan pemilu di MK.
"Soal gugatan dikabulkan atau tidak, kita lihat nanti saja pembuktian-pembuktian persidangan di MK.
Apakah ada dugaan-dugaan kecurangan atau tidak. Nanti kita lihat saja, tonton, awasi, saksikan di MK," tutup dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Ganjar Butuh 5 Suara dari 9 Hakim MK Agar Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.