Ibu Kota Negara

Tahun Ini, Warga Sepaku Bakal Ber-KTP IKN Nusantara, Dapat Sederet Fasilitas Peluang dari Otorita

Tahun ini, warga Sepaku bakal Ber-KTP IKN Nusantara, dapat sederet fasilitas peluang dari Otorita

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com
DAMPAK IKN NUSANTARA - Tahun ini, warga Sepaku bakal Ber-KTP IKN Nusantara, dapat sederet fasilitas peluang dari Otorita 

TRIBUNKALTIM.CO - Otorita IKN Nusantara akan menjadi penyelenggara pemerintah Daerah Khusus Ibukota Nusantara, di Kalimantan Timur.

Diketahui, status Daerah Khusus Ibukota yang disandang Jakarta sudah berakhir Februari lalu.

Pemerintah menargetkan IKN Nusantara menjadi Ibukota Indonesia pada 2024 ini.

Seiring dengan hal tersebut, warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, bakal mengantongi KTP Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini menyusul persiapan Otorita IKN (IKN) menjadi penyelenggara pemerintah daerah khusus IKN pada masa transisi saat ini.

Baca juga: 6 Investor Swasta IKN Nusantara Komitmen Bangun Sarana Pendidikan dan Perumahan

Baca juga: Persiapan Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, Pemprov Kaltim Lakukan Koordinasi dengan Pihak Istana

"Insya Allah tahun ini kami akan jadi pemerintahan daerah khusus," ujar Bambang usai menghadiri Peringatan Nuzulul Quran 2024 di Masjid Rahmatullah, Desa Argomulyo, Kecamatan Sepaku, IKN, Kamis (28/3/2024).

Menurut Bambang, Jakarta akan tetap memainkan fungsinya sebagai pusat finansial dan ekonomi, IKN juga akan menjadi tandem Jakarta.

"Ini sebuah kemajuan dari kehadiran IKN. Di mana sekalian yang sekarang KTP-nya masih Argo Mulyo, nanti barubah menjadi KTP IKN," ujar Bambang

"Keren ya Pak?," seloroh Bambang.

"Kereeeen," sambut warga yang menghadiri acara tersebut.

Saat ini, aku Bambang, dirinya sama dengan warga Desa Argomulyo, sudah mengantongi KTP Sepaku.

Bembang pun membeberkan keuntungan yang akan didapat warga jika telah mengantongi KTP IKN.

Pertama, warga ber-KTP IKN akan lebih mudah mendapatkan peluang kerja.

Kedua, warga juga akan mendapatkan pelatihan, pendampingan, pembinaan serta workshop yang digelar OIKN.

Baca juga: Dibuat Selama 10 Jam! 4 Fakta Lukisan Karya SBY untuk Prabowo yang Akan Dipajang di IKN Nusantara

Baca juga: 3 Keuntungan Bagi Warga Beridentitas KTP IKN Nusantara, Antara Lain Peluang Kerja

Ketiga, terkait literasi digital yang sejalan dengan visi IKN sebagai kota cerdas, warga juga diupayakan untuk lebih melek digital.

"Tentunya, bagaimana kami menempatkan diri sebagai masyarakat ibu kota, sambung rasanya lebih baik," imbuh Bambang.

Untuk itu, dia berjanji, Otorita IKN akan memfasilitasi dan mengakomodasi warga Sepaku yang proaktif punya keinginan untuk maju.

"Jangan sampai warga Sepaku menjadi penonton dari kemajuan IKN.

Saya mengharapkan, warga Sepaku menjadi pelaku.

Jika ada kesempatan, manfaatkan untuk melakukan kreasi dan inovasi," cetus Bambang.

Dia pun mencontohkan, jika ada warga ingin berjualan melalui website atau aplikasi berupa e-commerce, akan difasilitasi OIKN.

"Warga bisa menjual cindera mata, kuliner khas Sepaku, kerajinan tangan, dan lain-lain," ucapnya.

Sebelumnya, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Ibu Kota Nusantara (Rakornas IKN) di Jakarta, Kamis (14/3/2024), Bambang menyebutkan, tahun ini OIKN akan menjadi penyelenggara pemerintah daerah khusus.

Baca juga: Makmur Marbun Yakin IKN Nusantara Bawa Efek Positif, Warga PPU Harus Berlari Cepat

Baca juga: Pj Bupati PPU Safari Ramadhan di Sepaku, Minta SDM Lokal Persiapkan Diri Terlibat Pembangunan IKN

Sebagai penyelenggara pemerintah daerah khusus, OIKN tetap menunggu penetapan pemindahan status ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Dikutip dari Kompas.id, administrasi wilayah IKN sedikit berbeda dengan daerah lain di Indonesia sebagaimana dipaparkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Amran, dalam Rakornas IKN.

"Ada beberapa kekhususan pemerintahan daerah khusus IKN.

Salah satunya, Kepala OIKN setingkat menteri dan diangkat Presiden dengan persetujuan DPR.

Di IKN juga hanya ada pemilihan umum Presiden dan tidak ada pemilihan kepala daerah," tutur Amran.

Sebagai daerah otorita tingkat satu seperti provinsi, wilayah IKN dibagi menjadi wilayah administratif setingkat kota yang disebut kutanegara.

Sedangkan wilayah administratif setingkat kabupaten yang disebut nagara.

Adapun kepala wilayah administratif akan ditunjuk oleh Kepala OIKN.

Kutanagara atau nagara dibagi beberapa banua yang seperti kelurahan. Tidak ada kecamatan di IKN. ”

Ini masih dibahas terus,” ujar Amran.

Baca juga: Pj Bupati PPU Safari Ramadhan di Sepaku, Minta SDM Lokal Persiapkan Diri Terlibat Pembangunan IKN

Kewenangan khusus OIKN terutama terkait pemberian fasilitasi dan kemudahan berinvestasi, pengembangan daerah bekerja sama dengan daerah mitra pembangunan, penataan lingkungan hidup, serta pengaturan dan penataan ruang di kawasan strategis.

Adapun semua urusan pemerintahan absolut, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, serta agama tetap, menjadi urusan pemerintah pusat.

RUU DKJ Sah

DPR telah mengesahkan RUU DKJ menjadi undang-undang.dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.

Ketua DPR RI sekaligus pemimpin rapat paripurna, Puan Maharani, menanyakan kepada semua anggota Dewan apakah RUU tersebut dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Puan Maharani.

"Setuju," ucap semua anggota Dewan dan dilanjutkan dengan Puan mengetuk palu.

Rapat paripurna kali ini diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dan dihadiri oleh 303 anggota Dewan.

Baca juga: Jakarta dan IKN Nusantara Seperti Washington DC dengan New York, Segera Dapat Status Daerah Khusus

Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik. Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU DKJ.

Ia menyampaikan, pada pembahasan terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU tersebut, yakni PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PPP, PKB, dan PAN.

Hanya ada satu fraksi yang menolak RUU tersebut, yaitu PKS. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sederet Keuntungan yang Didapat Warga Ber-KTP IKN"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved