Berita Nasional Terkini

Kubu Anies-Cak Imin Yakin Gugatan Dikabulkan MK, Meski Pernah Sebut tak Percaya Mahkamah Konstitusi

Kubu Anies-Cak Imin yakin gugatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski pernah sebut tak percaya Mahkamah Konstitusi.

Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berfoto bersama tim kuasa hukum AMIN - Kubu Anies-Cak Imin yakin gugatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski pernah sebut tak percaya Mahkamah Konstitusi. 

Jika hakim merasa keterangan sejumlah saksi dan ahli dalam persidangan sudah cukup dijadikan dasar buat mengambil putusan, kecil kemungkinan para menteri dihadirkan dalam sidang.

Baca juga: Lengkap, Isi Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Akan tetapi, seandainya Majelis Hakim menilai keterangan para menteri dibutuhkan, bukan tidak mungkin pembantu presiden dipanggil untuk menyampaikan klarifikasi.

Lebih lanjut, Refly menyebut, sidang perselisihan hasil pemilu di MK berbeda dengan kasus perdata dan pidana.

Menurutnya, kasus perdata dan pidana hanya berfokus ke satu peristiwa.

Sementara, sengketa pilpres di MK melibatkan banyak sekali persoalan.

Padahal, Majelis Hakim hanya punya waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara ini.

Oleh karenanya, hakim punya kewenangan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait jika dirasa diperlukan.

“MK kemudian perlu punya diskresi bagi dirinya sendiri untuk menambah keterangan kalau dia membutuhkan itu,” tutur Refly.

Sebelumnya, permintaan kubu Anies-Muhaimin untuk menghadirkan empat menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024 telah disampaikan di hadapan Majelis Hakim MK.

Bukan hanya kubu Anies, pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga meminta MK menghadirkan Menteri Keuangan dan Menteri Sosial dalam sidang.

Sama seperti Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud menilai, kehadiran para menteri penting untuk menggali keterangan terkait bansos.

MK pun membuka peluang untuk menghadirkan sejumlah pembantu presiden ke persidangan.

Baca juga: MK Berpeluang Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Perludem Ungkap Alasan Logisnya

Namun, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.

Oleh karenanya, jika dihadirkan maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.

“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved