Berita Samarinda Terkini
Carut Marut Parkir di Samarinda, Mulai Pasang Rambu Dilarang Parkir Hingga Terapkan Parkir Non Tunai
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk merealisasikan secara penuh terkait parkir non tunai
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
Persoalan parkir tepi jalan merupakan hal yang masih menjadi perbincangan hangat di Kota Samarinda.
Seperti yang tengah menjadi sorotan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda belakangan ini, yakni fenomena parkir tepi jalan di sepanjang Jalan Pulau Irian, tepat di depan Mal Samarinda Central Plaza (SCP).
Akibatnya, aktivitas parkir liar ini menimbulkan kemacetan di ruas jalan.
Tak sedikit pengunjung yang enggan memarkirkan kendaraannya di dalam gedung Mal SCP, lantaran mengeluhkan ruang parkir yang penuh.
Sehingga, mereka memilih parkir di tepi jalan bersama dengan juru parkir (Jukir) liar di sepanjang Jalan Pulau Irian ini.
Atas hal ini, Tiopan Henry Manto Gultom, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sekaligus pengamat lalulintas Fakultas Teknik Universitas Mulawarman (Unmul), menegaskan bahwa aturan dan regulasi terkait parkir sudah jelas.
Parkir di tepi jalan diizinkan, namun harus dengan mempertimbangkan keseimbangan dan ketersediaan kantong parkir.
"Tapi permasalahan yang ada di Kota Samarinda ini kan sebelum adanya otonomi daerah, pusat-pusat ekonomi itu banyak yang pengunjungnya parkir di pinggir jalan, dan itu kebiasaan masyarakat kita itulah ciri khas kita yaitu kota lama," ungkapnya pada TribunKaltim, Senin (8/4).
Meski demikian, dirinya memahami kebiasaan parkir di tepi jalan yang sudah lama terjadi di Samarinda. Namun, dengan meningkatnya jumlah kendaraan, kebiasaan ini perlu ditertibkan.
"Pendapatan daerah juga bertambah yang tentunya juga diikuti pendapatan masyarakat yang tinggi, sehingga meningkat lah daya beli masyarakat terhadap kendaraan. Dulu sebelum ada otonomi daerah, parkir di tepi jalan itu hal yang lumrah. Tapi sekarang tidak balance dengan situasi saat ini," kata Tiopan.
Di samping itu, menurutnya, Dishub Samarinda memiliki kewenangan secara penuh untuk menertibkan, baik mengatur ruas jalan maupun trotoar bagi pejalan kaki.
"Dan kenyamanan ini bukan hanya soal kendaraan saja, bahkan fasilitas trotoar untuk pejalan kaki juga penting diperhatikan, harus diberikan hak yang sama. Jadi kalau ada kendaraan parkir di trotoar itu juga keliru," paparnya.
Ia juga mendorong solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan ini.
"Masyarakat jug harusnya parkir di tempat yang sesuai. Solusinya juga memang harus ada turun tangan pemerintah agar pihak swasta menyiapkan kantong parkir di area pusat ekonomi. Tapi dengan regulasi tentunya," kata Tiopan.
Penertiban Gencar Tak Cukup Buat Jera Masyarakat
Belakangan ini, Dishub Samarinda gencarkan penertiban. Setiap sudut ruas jalan tak luput dari pantauan pihak Dishub.
Kapolda Kaltim Hadiri Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Stadion Gelora Kadrie Oening Samarinda |
![]() |
---|
Perayaan HUT ke-80 RI di Samarinda Dipastikan Beda, Lomba dan Kemeriahan Sampai ke Tingkat RT |
![]() |
---|
Pimpin Apel Kehormatan di Taman Makam Pahlawan, Ini Pesan Pangdam VI/Mulawarman |
![]() |
---|
Danrem 091/ASN Gandeng Komunitas Motor Meriahkan Peringatan HUT RI di Samarinda |
![]() |
---|
Cerita Warga Lempake Samarinda Putus Asa Cari Gas 3 Kg, Sempat Pikir Pakai Kayu Bakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.