Berita Samarinda Terkini
Pemilik Harimau yang Tewaskan ART di Sempaja Samarinda Dituntut Hanya 3 Bulan Penjara
Masih ingat dengan kasus kepemilikan Harimau yang menewaskan seorang asisten rumah tangga (ART) di sebuah rumah bernomor 99, Jalan Wahid Hasyim II?
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Masih ingat dengan kasus kepemilikan Harimau yang menewaskan seorang asisten rumah tangga (ART) di sebuah rumah bernomor 99, Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara?
Diketahui kasus tersebut telah masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan nomor perkara 106/Bid.P/LH/2024/PN Smd dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Rivani.
Dalam kasus kepemilikan ilegal hewan buas tersebut, pemilik, yakni Andri Soegianto (Andre Soan) didakwa Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21, ayat (2) huruf a, Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Harimau Terkam Pekerja di Samarinda Telah Masuk Persidangan
Kemudian pada dakwaan alternatif, Andre Soan juga didakwa Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara sebab karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kasus tersebut rupanya telah memasuki tahap persidangan ke-8 dengan agenda pembacaan surat tuntutan pada Kamis (4/4/2024) lalu.
Saat itu PJU Indra Rivani meminta hakim menyatakan terdakwa Andri Soegianto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia yang diatur dalam Pasal 359 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
JPU Indra Rivani meminta hakim menghukum terdakwa Andri Soegianto dengan tiga bulan penjara, dikurangi masa tahanan.
Dikonfirmasi mengenai tuntutan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandi Rusdy Quiliem mengatakan belum mengetahui secara pasti.
Baca juga: Berkas P21, Kasus Kepemilikan Harimau yang Terkam Pria di Samarinda Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Saya masih cuti, nanti saya tanyakan ke jaksa (mengenai tuntutan pemilik Harimau)," ujarnya melalui sambungan telepon.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis yang menimpa seorang ART Andre Soan bernama Suprianda menghebohkan publik pada Sabtu (18/11/2024) lalu.
ART tersebut tewas diterkam salah satu harimau peliharaan Andre Soan saat akan diberi makan sekitar Pukul 10.00 Wita.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, Andre Soan ternyata memiliki 2 harimau dan 1 macan dahan yang dipelihara secara ilegal di kediamannya yang bernomor 99 tersebut.
Setelah dilakukan tes DNA oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur terbukti dua harimau peliharaan Andre Soan merupakan Harimau Sumatera dan 1 macan dahan. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Fakta Rambai Padi, Pohon yang Dipertahankan DLH Samarinda saat Serangan Ulat Bulu di Taman Bebaya |
|
|---|
| Brimob Polda Kaltim Gelar Simulasi Sispamkota, Kapolda: Tindak Pengamanan Harus Humanis dan Tegas |
|
|---|
| PUPR Samarinda Duga Jalan Rusak Akibat Penggalian Kabel Liar di Jalan Abdul Rasyid Dekat RSHD |
|
|---|
| Suasana Simulasi Sispamkota di Gelora Kadrie Oening Samarinda, Pastikan Keamanan dalam Unjuk Rasa |
|
|---|
| DLH Samarinda Pertahankan Pohon Rambai Padi di Taman Bebaya Meski Dianggap Sarang Ulat Bulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240415_Andre-Soan-40-pemilik-harimau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.