Ibu kota Negara
AHY Tegaskan tak akan Terbtkan Sertifikat Hak Pakai Lahan di IKN Kaltim yang Belum Clean and Clear
Menteri ATR/BPN tegaskan tidak akan mengeluarkan sertifikasi Hak Pakai untuk lahan di IKN Nusantara yang belum clean and clear.
TRIBUNKALTIM. CO - Proses penggantian lahan warga yang terdampak pembangunan Ibu Kota Negara terus menjadi perhatian
Menurut data Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih ada sekitar 2 ribuan lahan di IKN Nusantara Kaltim yang masih bermasalah.
Dengan tegas, Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memyatakan tidak akan mengeluarkan Sertifikat Hak Pakai untuk lahan di kawasan IKN di Kaltim.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan proses dikeluarkannya Sertifikat Hak Pakai di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca juga: Pemilu 2024 di IKN Nusantara, Masyarakat Adat tetap Kalah, Warga Tinggal Tunggu Waktu Tersingkir
Baca juga: Kisah Warga yang Tersisih Usai Lahannya Diambil Proyek IKN Nusantara, Menikmati? Kami Ini Tersingkir
Baca juga: Cerita Warga di IKN Nusantara, Khawatir Tersingkir setelah Tetangga Terpaksa Tinggalkan Kampung
Kementerian ATR/BPN baru akan mengeluarkan Sertifikat Hak Pakai bila status tanah di IKN sudah clean and clear.
Secara umum, pembangunan IKN terus berproses.
Kementerian ATR/BPN siap memberikan dukungan secara penuh kepada Otorita IKN (OIKN), baik dari bidang tanah ataupun penyiapan tata ruangnya.
"Yang jelas, penekanan dari Bapak Presiden tentunya dalam rangka menghadapi atau menangani situasi yang ada di lapangan, pendekatannya harus baik, tidak boleh ada yang menjadi korban," kata AHY saat ditemui usai Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/04/2024).
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, pada kesempatan berbeda, AHY menjelaskan, proses pembebasan lahan di IKN seluas 2.086 hektar sudah ada pada tahap pembayaran uang ganti rugi.
"Kita tinggal menunggu proses penyelesaian di sejumlah masyarakat yang masih menduduki.
Ada proses pergantian rugi yang bukan menjadi domain dari Kementerian ATR/BPN," tutur AHY saat ditemui di Kantor Pertanahan Cikeas, Bogor, Senin (22/04/2024).
Pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional (PSN) termasuk IKN akan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Sebagai upaya penyelesaian, AHY mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan.
"Kami yang jelas siap menerbitkan sertifikat jika semuanya sudah clean and clear," lanjutnya.
Baca juga: Catatan Masalah Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim, Mulai Dari Lingkungan hingga Ancaman Urbanisasi
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, 2.086 hektar lahan yang dimaksud ada yang sebagian masuk dalam proyek Jalan Tol IKN.
"Jalan tol ada sebagian yang masuk," tutur Suyus.
Menteri ATR/BPN AHY mengakui memang ada 2.086 hektar lahan yang masih bermasalah alias belum clear sehingga belum dapat dilakukan pembangunan IKN Nusantara.
Menurut AHY, lahan itu masih dihuni oleh masyarakat setempat sehingga pemerintah perlu melakukan pembebasan lahan lewat sejumlah mekanisme, termasuk ganti rugi.
"Kita menyoroti ada bidang-bidang tanah, utamanya 2.086 hektar yang saat ini belum bisa dikatakan clear untuk bisa digunakan untuk pembangunan IKN.
Jadi ada beberapa lokasi yang memang masih ada masyarakatnya," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Dia menyampaikan, permasalahan lahan seluas ribuan hektare itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas di Istana hari ini.
Sesuai arahan Jokowi, proses pembebasan lahan itu harus menggunakan pendekatan yang baik.
Tidak boleh ada satupun masyarakat yang menjadi korban dan merugi tanpa perlindungan.
"Di sinilah tentu kita ingin percepatan tapi tidak ingin grasak grusuk.
Baca juga: DI IKN Nusantara Kaltim, Ada 440 Spesies Terancam Punah, Masuk Daftar Merah IUCN, Strategi OIKN
Kita ingin semua tahapannya dilakukan dengan baik, pendekatannya humanis, dan Insya Allah dengan itu tidak menyisakan masalah di kemudian hari dan OIKN bisa menjalankan tugasnya dengan baik," ujar AHY seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Menurut AHY, sebagian dari total lahan menjadi prioritas pembebasan, salah satunya untuk proyek Tol IKN di Seksi 6A Riko-Rencana Outer Ring Road IKN dan Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Sp. 3 ITCI.
Luasannya sekitar 44,6 hektar atau kurang lebih 48 bidang tanah.
Prioritas lainnya, lahan untuk lokasi pengendali banjir di Sepaku, Kalimantan Timur.
"Jadi dari 2.086 hektar tersebut tidak semua yang jadi prioritas, (untuk) pengendali di lokasi pengendali banjir Sepaku, itu luasannya kurang lebih 2,75 hektar, ada kurang lebih 22 bidang tanah," kata AHY.
Sebagai informasi, pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional (PSN) termasuk IKN akan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Sebagai upaya penyelesaian, AHY telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan.
Termasuk Lahan untuk Jalan Tol IKN
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, 2.086 hektar lahan yang dimaksud ada yang sebagian masuk dalam proyek Jalan Tol IKN.
"Jalan tol ada sebagian yang masuk," tutur Suyus.
Baca juga: Cegah Penyebaran Malaria, Masyarakat di Kawasan IKN Dapat Kelambu Gratis
Pada kesempatan berbeda, Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis H Sumadilaga menjelaskan, lahan proyek Tol IKN yang bermasalah ada di Seksi 6A Riko-Rencana Outer Ring Road IKN dan Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Sp. 3 ITCI.
"Karena ada tanah yang masuk statusnya aset dalam penguasaan (ADP).
Ada tanah negara tetapi ada penduduknya di Seksi 6A-6B," jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian PUPR bersama sejumlah pihak tengah mengupayakan solusi dengan target permasalahannya bisa beres pada akhir 2024.
"Sedang diupayakan bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN, kemudian Menko Marves,
Pemda Kaltim dan Pemda PPU mencari solusinya, dengan Kementerian Keuangan juga," tuntas Danis.
3 Ruas Tol IKN Diuji Coba
Sementara itu, terdapat tiga ruas utama Tol IKN yang akan bisa dilintasi pada 17 Agutsus 2024, yakni:
- Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau,
- Seksi 3B KKT Kariangau-Sp. Tempadung, dan
- Seksi 5A Sp. Tempadung-Jembatan Pulau Balang.
Danis mengatakan, progres rata-rata proyek ketiga ruas tol tersebut sudah di atas 80 persen.
"Seksi 5A sudah 81 persen, Seksi 3A sudah 76 persen, dan Seksi 3B sudah 79,5 persen," lanjutnya.
Uji Coba Satu Arah
Akan tetapi, pada upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdakaan RI mendatang, Tol IKN Seksi 3A, 3B, dan 5A baru bisa dilintasi satu arah.
"Desember dua arah, nanti Agustus 2024 kita coba satu arah dulu," tuntas Danis.
Selain tiga ruas utama, juga telah dilaksanakan pembangunan Tol IKN Seksi 5B, 6A, 6B, 6C, hingga Duplikasi Jembatan Pulau Balang.
Rincian segmennya adalah Seksi 5B Jembatan Pulau Balang-Sp. Riko, Seksi 6A Riko-Rencana Outer Ring Road IKN, Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Sp. 3 ITCI, dan Seksi 6C Sp. 3 ITCI-Simpang 1B-Sumbu Kebangsaan Timur KIPP.
"Seksi 5B baru 10 persen, kemudian Seksi 6A-6B baru 30-an persen, Seksi 6C progresnya bagus sudah 15 persen," papar Danis.
Baca juga: Cara Menangkal Kemacetan Lalu-lintas di IKN Nusantara Kaltim, Andalkan Transportasi Pintar
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.