Berita Balikpapan Terkini

Polsek Balikpapan Selatan Bekuk Pengedar Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan meringkus seorang pengedar narkoba di kawasan Puskib, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, Kamis

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
HO/POLRESTA BALIKPAPAN
Y alias A (42), seorang pengedar narkoba di Balikpapan Selatan, diringkus polisi beserta barang bukti 1 paket sabu seberat 0,30 gram.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan meringkus seorang pengedar narkoba di kawasan Puskib, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, Kamis (5/4/2024).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi target operasi setelah mendapatkan informasi tersebut," ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, Minggu (28/4/2024).

Baca juga: Polisi Ringkus Janda Pengedar Narkoba di Balikpapan, Pelaku Hidupi Anak Seorang Diri

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.30 Wita dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Y alias A (42), warga Jalan Telogorejo Kelurahan Telagasari, Kecamatan Balikpapan Kota.

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 0,30 gram.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Abu Sangit.

Adapun Y terancam pidana penjara paling lama 20 tahun berikut pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Lebih lanjut, Kapolsek Balikpapan Selatan ini mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memerangi narkoba.

Baca juga: Polres Bontang Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Muara Badak, Amankan 11,62 Gram Sabu

"Laporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba," terang AKP Abu Sangit.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

"Polresta Balikpapan akan selalu menyatakan perang terhadap pengedar dan pengguna narkoba," tegas Ipda Sangidun.

Dia mengimbau segera melapor kepada Kantor Polisi terdekat atau melalui Call Center 110 jika mengetahui atau melihat adanya aktivitas peredaran narkoba. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved