Berita Mahulu Terkini

BPKSDM Mahulu Kaltim Jelaskan Dinas Luar ASN Paling Lama 5 Hari

Sekretaris BKPSDM Mahulu Nobertus Nande menjelaskan tentang aturan dinas luar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten ini

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
Pelaksanaan sidak di Mahulu, Sekretaris BKPSDM Mahulu Nobertus Nande menjelaskan tentang aturan dinas luar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Sekretaris BKPSDM Mahulu Nobertus Nande menjelaskan tentang aturan dinas luar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten ini.

Menurutnya, perjalanan dinas merupakan salah satu poin penting yang harus ditaati oleh ASN.

Ia menjelaskan untuk ASN yang melakukan Dinas Luar (DL) dalam daerah Mahulu paling lambat dilakukan selama empat hari.

Jika melebihi dari empat hari berarti akan dianggap alpa atau tidak hadir.

Sementara, untuk ASN yang melakukan DL di luar kabupaten Mahulu paling tinggi lima hari.

Baca juga: BPKSDM Mahulu Kaltim Tekankan ASN Harus Disiplin, Akuntabel dan Loyal

Baca juga: Bupati Bonifasius Belawan Geh Harap DPRD Mahulu Kaltim Segera Tempati Kantor Baru

"Nah di luar daerah lama harinya adalah lima hari, artinya ketika dia melebihi lima hari berarti dia dikatakan alpa atau tidak hadir," katanya, Selasa (30/4/2024).

Hal ini termuat dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 3 tahun 2023 yang menjelaskan bahwa ASN itu harus berbasis kinerja.

Perbub ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian dan kriteria penilaian TPP, pelaksanaan pemberian TPP, pemberian TPP tambahan bagi PLT dan PLH, penundaan TPP, ASN yang tidak berhak memperoleh TPP, pelaporan, peganggaran, waktu pelaksanaan, ketentuan dan penutup.

Dalam aturan tersebut termuat bahwa absensi kehadiran memberikan kontribusi penilaian sebesar 40 persen.

"Ketika dia ngak hadir berarti ada pemotongan karena itu dia berbasis kinerja dan kinerja itu berhubungan dengan 40 persensi atau kehadirannya," jelasnya.

Maka dari itu Ia menekankan jangan sampai ASN dibiarkan untuk mempertahankan sikap ketidakdisiplinannya.

Artinya akan mempengaruhi biaya daerah yang begitu besar pembiayaannya.

Baca juga: Bupati Mahulu Sidak Pegawai Pasca Liburan Idul Fitri 1445 H

"Biaya daerah yang begitu besar pembiayaannya khususnya ASN tapi tidak melaksanakan tugas, maka dia diwajibkan untuk rajin, disiplin untuk hadir dalam bekerja," ujarnya.

ASN harus disiplin karena memiliki tanggung jawab sebagai pelaksana pelayanan publik dan pembangunan pemerintah daerah.

ASN bertugas untuk mengerjakan kebijakan daerah.

"Dia melaksanakan administrasi maupun eksekutor di bagian ASN itu sendiri, makanya dituntut untuk disiplin," tegasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved