Berita Penajam Terkini
Tahun Depan, Dinas Pemadam Kebakaran PPU Usulkan Pembangunan Posko untuk Daerah Pesisir
Dinas Pemadam Kebakaran PPU mengusulkan pembangunan posko pemadam untuk daerah pesisir pada tahun 2025 mendatang.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana mengusulkan pembangunan posko pemadam untuk daerah pesisir.
Diketahui bahwa selama ini daerah pesisir seperti Kelurahan Pantai Lango, Gersik dan Jenebora tidak memiliki posko pemadam.
Padahal, potensi kebakaran memungkinkan terjadi, apalagi permukiman penduduk yang cukup padat di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran PPU Fernando mengatakan, usulan pembangunan posko akan dilakukan pada 2025 mendatang.
Baca juga: Ruangan CT Scan RSUD RAPB PPU Rampung Tahun Ini, Pengadaan Alat Diusulkan ke Bankeu Pemprov Kaltim
Pemerintah daerah hanya perlu menyiapkan anggaran untuk bangunan, peralatan, dan sumber daya manusia (SDM) karena lahannya sudah diberikan oleh Badan Bank Tanah.
“Sudah ada lahannya, surat pinjam pakainya sudah kita terima dari Bank Tanah,” ungkapnya pada Rabu (1/5/2024).
Saat ini, Dinas Pemadam Kebakaran PPU tengah membuat perencanaan pembangunan posko pemadam tersebut.
Kata Fernando, perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk membangun posko beserta kelengkapannya, yakni mencapai Rp 5 miliar.
Itu untuk satu bangunan gedung, dua unit mobil pemadam, beserta gaji petugas pemadam yang akan bertugas di posko nantinya,
“Satu posko itu dua mobil, satu unit water supply, dan satu branwir. Mobil saja itu bisa lebih dari Rp2 miliar anggarannya,” sambungnya.
Baca juga: Kejari PPU Beri Pendampingan Hukum di Sejumlah SKPD, Ini Tujuannya
Keberadaan posko pemadam di pesisir menjadi penting lantaran akses ke kawasan tersebut cukup jauh dari posko yang mem-backup-nya, yakni Posko Sotek.
Butuh lebih dari 20 menit untuk bisa sampai ke tiga kelurahan pesisir tersebut.
Hal itu tidak sesuai dengan standar pelayanan, karena saat kejadian kebakaran, petugas pemadam sudah harus berada di lokasi dan melakukan pemadaman dalam kurun waktu 15 menit setelah menerima laporan kejadian.
“Sotek kan terlalu jauh, lama lebih dari 20 menit untuk sampai, apalagi jalannya juga tidak bisa dijangkau dengan cepat,” pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.