Tribun Kaltim Hari Ini
UU Omnibus Law Bikin Pengusaha Zalim, PHK hanya Via WhatsApp dan Beri Upah Murah
Omnibus Law bikin pengusaha zalim, PHK hanya via WhatsApp dan beri upah murah.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Diketahui, saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi di Indonesia adalah DKI Jakarta, yakni sebesar Rp5.067.381. Sementara, Jawa Tengah menjadi Provinsi dengan nilai UMP
terendah yakni Rp2.036.947.
Adapun rata-rata UMP di seluruh Provinsi di Indonesia berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta per bulan.
Said Iqbal kembali mengungkapkan, meski nilai gaji pekerja di Jakarta berada kisaran Rp5 juta, namun nyatanya nilai tersebut masih relatif kecil.
Ia mengungkapkan,seharusnya minimal gaji pekerja di Jakarta di atas Rp5,2 juta hingga Rp7 juta per bulan.
Perhitungan ini menurut Said Iqbal bukanlah asal-asalan, melainkan merujuk dari rekomendasi data Survei Biaya Hidup (SBH) dari Badan Pusat Statistik (BPS).
SBH adalah adalah pengeluaran konsumsi rumah tangga di daerah perkotaan (urban area) dan pedesaan (rural area) untuk mendapatkan pola konsumsi masyarakat sebagai bahan
penyusunan diagram timbang dan paket komoditas yang baru dalam penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK).
"Upah ideal Jakarta menurut survey biaya hidupnya BPS, menurut BPS ya bukan menurut kami, itu di atas Rp5,2 juta ya, bahkan kalo dibagi rata rata per kepala itu mendekati angka Rp7 juta," ucap Said Iqbal.
Berdasarkan hitungannya, sebagai contoh, seorang pekerja harus merogoh kocek per bulannya untuk keperluan seperti biaya sewa rumah sekitar Rp900 ribu per bulan, biaya makan Rp2,7 juta per bulan, hingga biaya transportasi sekitar Rp700 ribu per bulan.
"Hitung saja sewa rumah Rp900 ribu, konsumsi makan Rp30 ribu 3 hari Rp90 ribu, dikali 30 hari hasilnya Rp2,7 juta, Rp2,7 ditambah Rp900 ribu udah Rp3,6 juta," papar Said.
"Kemudian hitung lagi adalah transportasi katakan rata rata transportasi adalah Rp700 ribu, itu udah Rp4,3 juta baru yang habis dibuang. Bagaimana dengan pakaian, jajan anak gak cukup kalau upah minimum seperti yang sekarang ini sekitar 4,9 atau 5,1 juta rupiah," pungkasnya.
TKA China
Anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization/ILO) ini juga menyinggung soal Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang melanggar undang-undang, ternyata "di-backing" atau dilindungi oleh petinggi negara.
Said mulanya mengatakan bahwa dengan adanya Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, TKA China kini makin merajalela di mana-mana.
Keberadaan para TKA China yang merajalela ini disebut dilindungi oleh petinggi negara. Padahal, Said menyebut ada dari mereka yang melanggar undang-undang.
"TKA China khususnya, merajalela di mana-mana dan di-backup oleh petinggi negara. Para menteri mem-backup para TKA China yang melanggar undang-undang," kata Said.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240502_Tribun-Kaltim-Hari-Ini-Kamis-2-Mei-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.