Tribun Kaltim Hari Ini

UU Omnibus Law Bikin Pengusaha Zalim, PHK hanya Via WhatsApp dan Beri Upah Murah

Omnibus Law bikin pengusaha zalim, PHK hanya via WhatsApp dan beri upah murah.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co
Tribun Kaltim Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024 

TRIBUNKALTIM.CO - Omnibus Law bikin pengusaha zalim, PHK hanya via WhatsApp dan beri upah murah.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap perilaku sewenang-wenang pengusaha ketika melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Said mengatakan, ada pengusaha yang melakukan PHK karyawan dengan sembarangan, yakni hanya melalui pesan WhatsApp (WA).

"Mudah sekarang orang PHK. Pakai WA bisa PHK. Gila ini negeri. Jahat sekali pengusaha hitam ini," katanya kepada awak media saat mengikuti aksi peringatan hari buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).

Mudahnya pengusaha melakukan PHK ini dinilai merupakan imbas dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Beberapa poin lainnya yang menjadi catatan dia dari UU Omnibus Law Cipta Kerja ini di antaranya seperti upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.

Baca juga: Organisasi Profesi di Kaltim Tegas Tolak UU Kesehatan Omnibus Law

Baca juga: Mahasiswa Demo Hari Buruh di Gedung DPRD Balikpapan, Sampaikan 5 Tuntutan

Baca juga: Peringati May Day 2024, Prabowo Subianto Kirim Pesan untuk Buruh, Singgung Soal Kesejahteraan

Kemudian faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.

Adapun pembatasannya diatur dalam peraturan pemerintah.

"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," tutur Said.

Lalu, pesangon pekerja kecil dan istirahat cuti panjang dihapus.

"Perlindungan jaminan upah untuk pekerja wanita yang cuti haid dan hamil tidak jelas," ujar Said.

"Bisa dibayar cuti hamil upahnya atau haid, bisa juga tidak dibayar," lanjutnya.

Adapun dalam peringatan Hari Buruh kali ini, ia mengatakan terdapat dua tuntutan utama buruh terhadap pemerintah.

Tuntutan tersebut yakni Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.

DEMO HARI BURUH - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Balikpapan Bersuara menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (1/5/2024). Menuntut tindak tegas perusahaan yang tidak terdaftar di Disnaker Kota Balikpapan dan segera revisi PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
DEMO HARI BURUH - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Balikpapan Bersuara menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (1/5/2024). Menuntut tindak tegas perusahaan yang tidak terdaftar di Disnaker Kota Balikpapan dan segera revisi PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL)

Said juga menilai besaran gaji para pekerja di Indonesia belum lebih baik dibandingkan gaji para pekerja di negara-negara kawasan Asia Tenggara.

"Terkait upah buruh Indonesia, saya kan ILO salah satu pengurus pusat badan perburuhan dunia berkantor di Jenewa, upah buruh Indonesia hanya lebih baik dari Laos dan Kamboja yang baru merdeka," ungkap Said Iqbal.

"Lebih rendah dari Vietnam, sedikit lebih tinggi dari Myanmar. Lebih rendah dari Malaysia, lebih rendah dari singapura," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved