Tribun Kaltim Hari Ini
UU Omnibus Law Bikin Pengusaha Zalim, PHK hanya Via WhatsApp dan Beri Upah Murah
Omnibus Law bikin pengusaha zalim, PHK hanya via WhatsApp dan beri upah murah.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Omnibus Law bikin pengusaha zalim, PHK hanya via WhatsApp dan beri upah murah.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap perilaku sewenang-wenang pengusaha ketika melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Said mengatakan, ada pengusaha yang melakukan PHK karyawan dengan sembarangan, yakni hanya melalui pesan WhatsApp (WA).
"Mudah sekarang orang PHK. Pakai WA bisa PHK. Gila ini negeri. Jahat sekali pengusaha hitam ini," katanya kepada awak media saat mengikuti aksi peringatan hari buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).
Mudahnya pengusaha melakukan PHK ini dinilai merupakan imbas dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Beberapa poin lainnya yang menjadi catatan dia dari UU Omnibus Law Cipta Kerja ini di antaranya seperti upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.
Baca juga: Organisasi Profesi di Kaltim Tegas Tolak UU Kesehatan Omnibus Law
Baca juga: Mahasiswa Demo Hari Buruh di Gedung DPRD Balikpapan, Sampaikan 5 Tuntutan
Baca juga: Peringati May Day 2024, Prabowo Subianto Kirim Pesan untuk Buruh, Singgung Soal Kesejahteraan
Kemudian faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.
Adapun pembatasannya diatur dalam peraturan pemerintah.
"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," tutur Said.
Lalu, pesangon pekerja kecil dan istirahat cuti panjang dihapus.
"Perlindungan jaminan upah untuk pekerja wanita yang cuti haid dan hamil tidak jelas," ujar Said.
"Bisa dibayar cuti hamil upahnya atau haid, bisa juga tidak dibayar," lanjutnya.
Adapun dalam peringatan Hari Buruh kali ini, ia mengatakan terdapat dua tuntutan utama buruh terhadap pemerintah.
Tuntutan tersebut yakni Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.

Said juga menilai besaran gaji para pekerja di Indonesia belum lebih baik dibandingkan gaji para pekerja di negara-negara kawasan Asia Tenggara.
"Terkait upah buruh Indonesia, saya kan ILO salah satu pengurus pusat badan perburuhan dunia berkantor di Jenewa, upah buruh Indonesia hanya lebih baik dari Laos dan Kamboja yang baru merdeka," ungkap Said Iqbal.
"Lebih rendah dari Vietnam, sedikit lebih tinggi dari Myanmar. Lebih rendah dari Malaysia, lebih rendah dari singapura," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.