Tribun Kaltim Hari Ini

UU Omnibus Law Bikin Pengusaha Zalim, PHK hanya Via WhatsApp dan Beri Upah Murah

Omnibus Law bikin pengusaha zalim, PHK hanya via WhatsApp dan beri upah murah.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co
Tribun Kaltim Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024 

Dua hal tersebut menurutnya sangat penting agar pekerja/buruh dapat terus survive menghadapi dinamika dunia ketenagakerjaan yang semakin dinamis dan kompetitif.

“Untuk menghadapi masa depan ketenagakerjaan, menjadi terampil saja tidak cukup. Kita harus terus menerus mengasah diri, meningkatkan kapasitas diri, agar kita selalu bisa beradaptasi dengan perubahan,” katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri, kata Ida, telah menyiapkan berbagai instrumen untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing para pekerja/buruh.

Di antaranya pelatihan vokasi melalui program BLK Komunitas bagi pekerja/buruh. 

Hingga saat ini Kemnaker telah membangun 8 BLK Komunitas yang didirikan bagi serikat pekerja/serikat buruh.

“Jumlah ini tentu masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah pekerja/buruh kita. Ke depan kita akan lebih memperluas lagi akses peningkatan kompetensi
bagi para pekerja/buruh kita,” katanya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved