Berita Nasional Terkini

Polisi Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Cek Perbedaan Pesan Tilang yang Asli di WA dengan Penipuan

Polisi akan mengirimkan surat tilang elektronik via WhatsApp. Kenali perbedaan pesan tilang yang aski di WA dengan penipuan

|
Editor: Amalia Husnul A
Instagram @tmcpoldametro
SURAT TILANG VIA WHATSAPP - Polda Metor Jaya mengirimkan surat tilang via WhatsApp. Cek perbedaan yang asli dan peipuan 

- 085258869001

- 085258868990

- 082333343249

- 087817174000

Pesan notifikasi tilang yang dikirimkan berisi foto kendaraan yang melakukan pelanggaran dan pesan berikut ini:

Kepada Yth Bapak/Ibu

Kami dari Dirlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa kendaraan Bapak/Ibu dengan nopol xxxx telah terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas

Baca juga: Operasi Zebra Mahakam Bontang Tilang Ratusan Pengendara, Dominan Pelanggaran Kendaraan Roda Dua

No. Referensi: xxxx

Lokasi: xxxx Waktu: (tanggal dan jam)

Silahkan lakukan konfirmasi melalui (link etle-korlantas.info/id)

Terima kasih

Setelah mendapatkan pesan tersebut, Ade menuturkan pelanggar dapat mengeklik link yang tercantum dalam pesan. 

"(Setelah dapat pesan tilang) ikuti petunjuk dari notifikasi itu (klik link yang dikirimkan lewat pesan)," lanjut dia.

Saat ditanya mengenai pesan tilang hanya dikirimkan ke pemilik kendaraan dengan nomor polisi wilayah Jakarta,

Ade menyebut pihaknya akan mengkoordinasikan teknis tilang dengan kepolisian sesuai nomor polisi kendaraan pelanggar.

Beda surat tilang asli vs palsu

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved