Berita Nasional Terkini
Polisi Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Cek Perbedaan Pesan Tilang yang Asli di WA dengan Penipuan
Polisi akan mengirimkan surat tilang elektronik via WhatsApp. Kenali perbedaan pesan tilang yang aski di WA dengan penipuan
TRIBUNKALTIM.CO - Polisi mengirimkan surat tilang melalui WhatsApp kepada pelanggar lalu lintas
Terkait dengan surat tilang ini, Polda Metro Jaya menyebut konfirmasi pesan tilang tersebut akan dirikimkan melalui WhatsApp
Sosialisasi pengiriman surat tilang dari Polda Metro Jaya melalui WhatsApp ini diunggak di akun Instagram remsinya, @tmcpoldameto, Jumat (26/4/2024) krmain.
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan seperti pengiriman surat tilang melalui WhatsApp.
Baca juga: Polisi Tilang di Tempat Pemotor Pakai Helm Proyek, Ini 9 Fokus Operasi Keselamatan Mahakam 2024
Baca juga: Tilang Elektonik di Bontang Mulai Diterapkan Maret, Ini Cara Kerja ETLE Saat Mencatat Pelanggaran
Baca juga: Tilang Elektronik di Paser Belum Difungsikan karena Menunggu Terhubung Server ke Mabes Polri
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, pengendara akan mendapatkan pesan melalui WhatsApp jika melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sistem Cakra Presisi
Program pengiriman surat tilang melalui WhatsApp tersebut merupakan salah satu inovasi Polda Metro Jaya yang diberi nama Sistem Cakra Presisi.
Sistem Cakra Presisi merupakan sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya yang mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email pelanggar.
"Di sini ada fotonya. Ada bisa diklik gambarnya dan kapan melanggarnya. Jadi orang ini langsung kita kasih notifikasi dan silakan langsung mengonfirmasi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Latif Usman dalam video tersebut.
Polda Metro Jaya mengklaim, sistem ini membuat penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien.
Surat tilang dari Polda Metro Jaya lewat WhatsApp Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan cara kerja surat tilang ysng dikirim melalui WhatsApp.
Pihaknya menyebutkan, pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dikirim surat tilangnya melalui notifikasi melalui WA, email, dan SMS.

Ade mengatakan, sistem ini merupakan inovasi baru dari Dirlantas Polda Metro Jaya.
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan pesan melalui nomor telepon yang terdaftar sesuai pembuatan pelat nomor kendaraan.
Baca juga: Dipasang di Dua Titik Jalan Utama di Sangatta, Tilang Elektronik Belum Diberlakukan, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya hanya akan menghubungi pelanggar lalu lintas melalui nomor berikut:
- 082333343250
UU Omnibus Law Bikin Pengusaha Zalim, PHK hanya Via WhatsApp dan Beri Upah Murah |
![]() |
---|
Sulit Login WhatsApp Web dengan QR Code? Penyebab dan Cara Mengatasinya |
![]() |
---|
Chat Lock Resmi Dirilis, Fitur Baru WhatsApp Ramai Dibahas, Disebut bisa Bantu Orang Selingkuh |
![]() |
---|
Daftar 6 Modus Penipuan lewat WhatsApp, dari Undangan Nikah, Tagihan PLN hingga Surat Tilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.