Berita Nasional Terkini

Polisi Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Cek Perbedaan Pesan Tilang yang Asli di WA dengan Penipuan

Polisi akan mengirimkan surat tilang elektronik via WhatsApp. Kenali perbedaan pesan tilang yang aski di WA dengan penipuan

|
Editor: Amalia Husnul A
Instagram @tmcpoldametro
SURAT TILANG VIA WHATSAPP - Polda Metor Jaya mengirimkan surat tilang via WhatsApp. Cek perbedaan yang asli dan peipuan 

Lebih lanjut, Ade mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan adanya penipuan yang dilakukan dengan mengirimkan surat tilang palsu melalui nomor WhatsApp masyarakat.

Baca juga: Tilang Elektronik di Paser Belum Difungsikan karena Menunggu Terhubung Server ke Mabes Polri

Surat tilang asli dari Polda Metro Jaya hanya akan dikirimkan melalui nomor-nomor yang telah ditentukan.

Isi pesannya pun punya format khusus beserta lampiran foto kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Sementara surat tilang palsu biasanya dikirimkan ke masyarakat dalam bentuk file Apk yang dipastikan penipuan.

Jangan sampai masyarakat jadi korban penipuan karena buka file-nya Apk.," ujarnya.

Ade juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima pesan terkait surat tilang melalui email, WhatsApp, atau SMS.

Surat tilang dari Polda Metro Jaya akan dikirimkan dalam waktu beberapa saat setelah pelanggar melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Ada jeda waktu karena ada proses. ETLE itu ada proses.

(Pelanggar lalu lintas) terekam oleh kamera ETLE, kemudian diproses menjadi notifikasi," tuturnya.

Baca juga: Operasi Zebra Mahakam Bontang Tilang Ratusan Pengendara, Dominan Pelanggaran Kendaraan Roda Dua

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved