Berita Nasional Terkini

Soal Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran, Anies Melunak, Ganjar Beri Kritik Keras

Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan angkat bicara mengenai wacana penambahan pos kementerian di kabinet Prabowo-Gibran.

KOMPAS.com/Dian Erika-Fika Nurul Ulya
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan angkat bicara mengenai wacana penambahan pos kementerian di kabinet Prabowo-Gibran. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan angkat bicara mengenai wacana penambahan pos kementerian di kabinet Prabowo-Gibran.

Jika Ganjar Pranowo memberikan pernyataan keras, beda dengan Anies Baswedan yang terkesan sedikit melunak.

Anies Baswedan enggan berkomentar banyak soal wacana penambahan pos kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran.

Rencananya ada 40 kementerian di kabinet Prabowo Gibran.

Baca juga: Reaksi Anies, JK, dan Jokowi Usai Luhut Larang Bawa Sosok Toxic Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Baca juga: PDIP akan Gabung Kabinet? Gibran Bocorkan Ada Pertemuan Prabowo dengan Para Elite PDI Perjuangan

"Semua diatur dengan undang-undang. Selama itu sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka tidak ada larangan," ujar Anies Baswedan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Sebagai informasi, jika jumlah kabinet di Pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya benar sebanyak 40 kementerian, maka angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan jumlah kementerian yang ada saat ini.

Seperti dikutip dari laman presidenri.go.id jumlah kabinet di Republik Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi-Ma'ruf ada sebanyak 34 kementerian.

Dimana jumlah itu terbagi atas 4 Kementerian Koordinator dan 30 Kementerian Bidang.

Baca juga: JK Soal Isu Kabinet Prabowo-Gibran jadi 41 Menteri, Bukan Lagi Kabinet Kerja, tapi Kabinet Politis

Anies menambahkan soal kabinet itu adalah kewenangan presiden terpilih yang memiliki hak prerogatif selama berada di koridor undang-undang.

"Jadi saya tidak mau terlibat di dalam asesmen oh ini baik oh ini buruk," ucapnya.

Menurut Anies, itu adalah hak presiden terpilih.

"Selama itu sesuai aturan undang-undang," ucapnya.

Baca juga: Dukung Kabinet Gemoy Prabowo, Golkar Sebut Indonesia Pernah Punya 100 Menteri, Cek Nama yang Beredar

Sementara itu, mantan calon presiden Pilpres 2024, Ganjar Pranowo mengingatkan soal ketentuan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Hal itu disampaikan Ganjar untuk merespons wacana penambahan kursi menteri dari 34 menjadi 40 pada era pemerintahan baru Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

"Setahu saya. Undang-undang itu sudah membatasi jumlahnya, maka kalau lebih dari itu tidak cocok dan tidak sesuai dengan undang-undang," kata Ganjar seperti ditayangkan Kompas TV, Selasa (7/5/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved