IKN Nusantara
10 Strategi Pengembangan Desa di Sekitar IKN Nusantara untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Inilah 10 strategi pembangunan desa dan perdesaan yang diterapkan di sekitar Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kaltim
Krisis air Balikpapan ini juga disoroti Ketua DPC Peradi Balikpapan, Piatur Pangaribuan.
Piatur Pangaribuan memberikan saran kepada PDAM Balikpapan agar PDAM Balikpapan mencontoh PLN dalam hal pemberian kompensasi kepada pelanggan yang dirugikan.
Pria yang menjabat Ketua DPC Peradi Balikpapan tersebut mencontohkan PLN yang berani memberikan kompensasi kepada pelanggan jika terjadi pemadaman listrik selama 7 jam.
Ia menilai, PDAM Balikpapan juga harus menerapkan aturan serupa untuk melindungi hak konsumen.
Dia berpendapat, aturan yang membahas kompensasi tersebut merupakan bentuk komitmen karena mengingat belum ada peraturan yang memberi sanksi.
Dengan tidak ada sanksi, kata Piatur, PDAM Balikpapan berpotensi sewenang-wenang yang juga bertentangan dengan Undang-undang Dasar Nomor 30 Tahun 2014.
Tentu saja undang-undang tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Badan dan pejabat pemerintahan harus mengacu pada asas-asas umum, termasuk transparansi, efisiensi, dan profesionalisme dalam menggunakan wewenang," tegas Piatur Pangaribuan.
Ditanya soal upaya hukum, Piatur Pangaribuan menyebut, masyarakat bisa menempuh jalur hukum terhadap masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan PDAM.
Dia mengatakan bahwa masyarakat dapat menggunakan Undang-undang Perlindungan Konsumen untuk menuntut kerugian dan mencari solusi melalui mediasi atau gugatan di pengadilan.
"Upaya langkah hukum yang dilakukan masyarakat kalau mau menggugat PDAM. Bisa itu pakai Undang-undang perlindungan konsumen, kita menggugat kerugian," kata Piatur Pangaribuan.
Mekanismenya, lanjut dia, akan dilakukan mediasi antara masyarakat dengan PDAM. Jika mediasi tidak berhasil, maka baru lah gugatan tersebut bisa dilakukan.
Baca juga: Rahmad Masud Janji Selesaikan Krisis Air di Balikpapan, Upaya Penyulingan Air Hulu Waduk Manggar
Tidak Menunjukkan Itikad Baik
Distribusi air bersih di Balikpapan menjadi sorotan. Kebijakan gilir air yang diterapkan PDAM Balikpapan menuai kecaman dari masyarakat dan praktisi hukum.
Keluhan masyarakat membanjiri kolom komentar media sosial PDAM Balikpapan. Mereka mengeluhkan ketidakpastian distribusi air yang diperparah dengan kebijakan gilir air.
Kebijakan ini membuat sebagian wilayah hanya mendapatkan air bersih selama 3 hari, sementara sisanya hanya 2 hari. PDAM berdalih bahwa kebijakan ini bertujuan untuk pemerataan distribusi air dan evaluasi efektivitas.
Praktisi Hukum Balikpapan, Piatur Pangaribuan, menyatakan bahwa PDAM Balikpapan terindikasi melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Dia menilai, kendala air bersih ini bukan persoalan baru di Kota Minyak. Menurutnya, krisis air di Balikpapan sudah berlangsung selama hampir 20 tahun.
"Undang-undang Perlindungan Konsumen itu asasnya kejujuran. Artinya keadaan yang sebenarnya termasuk bagaimana mengatasinya, dengan parameter waktu yang jelas, harga yang jelas, dan kualitas yang jelas," ujar Paitur Pangaribuan, Senin (13/5/2024).
Dalam Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen, berbunyi konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Sementara menurut Piatur Pangaribuan, masyarakat dibiarkan terjebak dalam posisi ketidaktahuan atas hak mereka berupa air bersih yang tidak jelas kapan mengalirnya.
Ia menuturkan bahwa PDAM Balikpapan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan krisis air ini.
Hal ini terlihat dari stagnansi pengembangan PDAM, investasi yang tidak berbanding lurus dengan kebutuhan, dan kontribusi APBD Kota Balikpapan yang terus mengalir ke PDAM.
"Parahnya lagi nih kan APBD Kota Balikpapan selalu masih kontribusi menyumbang PDAM. Nah ini berarti PDAM Balikpapan ini tidak sehat," kata Pangaribuan.
Ia pun mendesak agar PDAM Balikpapan dipimpin oleh orang-orang yang cakap dan berani untuk melakukan terobosan dalam menyelesaikan krisis air ini.
Jadi tidak bisa cuma dipimpin orang biasa, tapi harus orang-orang yang luar biasa yang duduk di PDAM.
"Dalam artian berani bikin terobosan-terobosan," tegasnya.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Katim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Siapkan 10 Strategi Pengembangan Desa di Sekitar IKN, Apa Saja?"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.