Berita Berau Terkini

Simpan Sabu-Sabu Seberat 6 Kg di Semak-Semak Hutan Pulau Kakaban, Dua Orang Diamankan Polisi

Simpan sabu-sabu seberat 6 kg di semak-semak hutan Pulau Kakaban, dua pelaku diamankan polisi.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti
Konferensi pers pengungkapan kasus markoba jenis sabu-sabu oleh jajaran Polres Berau dan Satresnarkoba bersama awak media ditampilkan dua tersangka berinisial F dan S serta barang bukti yang telah diamankan. 

“Kalau dari hasil pemeriksaan sementara dari dua tersangka yang sudah diamankan dan akan berkembang. Sebagai informasi, barang ini berasal dari negara seberang dibawa oleh seseorang inisial M tanggal 10 April,” imbuhnya.

Hasil penelusuran Polres Berau narkoba dari M ternyata juga memiliki rekan perantara untuk melancarkan aksinya dan dalam proses pengejaran.

“Kemudian M ini menghubungi ada calon salah satu tersangka yang kita kejar anggaplah saudara B masih kita kejar,” urainya. 

Baca juga: Antisipasi Pembobolan Rumah saat Mudik Lebaran, Polres Berau Mapping Wilayah Rawan Kriminalitas

Sementara itu, Steyven menjelaskan, kedua tersangka yang berhasil diamankan belum ditetapkan sebagai kurir karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Berau.

“Kita masih mendalami kasus ini apa dua tersangka ini menjalankan peran yang lain atau dia sekedar kurir atau tidak dia terlibat di dalamnnya,” jelasnya

Kendati demikian, kini dua tersangka sudah dikenakan pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 juncto pasal 32 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling sedikit 12 tahun penjara.

“Maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved