Berita Berau Terkini
Simpan Sabu-Sabu Seberat 6 Kg di Semak-Semak Hutan Pulau Kakaban, Dua Orang Diamankan Polisi
Simpan sabu-sabu seberat 6 kg di semak-semak hutan Pulau Kakaban, dua pelaku diamankan polisi.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau bekerja sama dengan jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 6 kg di Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua, Pulau Kakaban.
Pihak kepolisian telah mengamankan dua tersangka berinisial F dan S.
Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manapo mengatakan, peristiwa itu pertama kali terungkap pada Sabtu (18/5/2024) lalu.
Ia melanjutkan bahwa narkoba jenis golongan sabu itu saat ditemukan terdiri dari 6 bungkus besar dalam kondisi terlakban.
“6 bungkus lakban, 1 jaring ikan, kemudian ada dua HP merek Oppo serta Redmi sama dua fotokopi ktp kedua tersangka. Jadi, total berat alat bukti yang sudah berhasil kita amankan sebesar 6.035 gram atau 6kg 35gram. Ini ungkapan terbesar selama saya berada di wilayah ini,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (21/5/2024).
“Perlu diketahui juga penungkapan kasus ini hasil kolaborasi antara Satresnarkoba Polres Berau, Polsek Maratua dan Ditresnarkoba Polda Kaltara,” tambahnya.
Baca juga: Polres Berau Bekerja Sama dengan Polres Bulungan Tangkap Pelaku Kasus Curanmor, 21 Motor Diamankan
Ia menilai bahwa kasus narkoba ini adalah masalah serius yang harus diselesaikan jajaran aparat penegak hukum di Kabupaten Berau.
“Karena kasus peredaran narkoba ini lintas provinsi dan lintas negara hingga bisa sampai ditemukan pada daerah kampung,” ujarnya.
Ia menegaskan terkait jaringan sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Berau masuk kategori internasional atau bukan masih tahap penyelidikan.
“Yang pasti pelakunya ini kan orang Indonesia dan butuh waktu mengungkap jaringan ini. Dari Polda Kaltara juga kemarin mereka cukup sangat membantu memberikan informasi dan mereka ikut dalam mengintrogasi kepada salah satu tersangka ditangkap ini,” urainya.
Sambung Steyven, kronologis itu bermula pada hari Jumat (17/5/2024) lalu saat ada informasi dari penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltara kepada penyidik Polsek Maratua.
“Diinformasikan bahwa ada empat jenis narkotika di lokasi kejadian. Yang diketahui oleh kedua tersangka ini yang berada di TKP. Pada saat diinterogasi di Polsek Maratua. Saudara F ini untuk menunjukkan kotak tempat penyimpanan narkoba tersebut,” bebernya.
Baca juga: Soal Pungutan BMI kepada Pengunjung Ujung Pantai Pulau Derawan, Polres Berau Lakukan Penyelidikan
Lebih lanjut pada hari Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 03.12 Wita dilakukan pencarian serta ditemukan sekitar 17.30 Wita dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6 bal yang tersembunyi oleh dua tersangka dalam semak-semak Hutan Pulau Kababan.
“Dan sudah diamankan ketika itu TSK sudah ditahan dalam Polsek Maratua dan lanjut TSK sudah dibawa ke Polres Berau. Dan kita akan terus menelusuri dari mana asal barang tersebut serta akan kami terus penyelidikan siapa pelaku tersangka utamanya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, sabu-sabu yang masuk di Kabupaten Berau berasal dari luar negeri dengan tangan pertama oleh inisial M dibawa sejak Rabu (10/4/2024)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.