Berita Nasional Terkini

Cara Cek Gaji sudah Dipotong Iuran Tapera atau Belum, tak Semua Pekerja bisa Dapat Pembiayaan Rumah

Cara cek gaji sudah dipotong iuran Tapera atau belum. Catat: tidak semua pekerja bisa dapat pembiayaan rumah.

Editor: Amalia Husnul A
https://sitara.tapera.go.id
CEK GAJI SUDAH DIPOTONG TAPERA - Tampilan halaman depan website resmi sitara.tapera.go.id. Cara cek gaji sudah dipotong iuran Tapera atau belum. Catat: tidak semua pekerja bisa dapat pembiayaan rumah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat tengah menjadi polemik mengingat gaji yang diterima ASN hingga karyawan swasta bakal dikenakan potongan 3 persen.

Lalu, apakah gaji sudah dikenakan potongan iuran Tapera?

Simak cara cek gaji sudah dipotong iuran Tapera yang bisa dilakukan secara online lewat website resmi, Sitara.

Berikut cara cek gaji sudah dipotong iuran Tapera atau belum:

Baca juga: Tolak Tapera, Serikat Buruh Siap Gelar Aksi Besar, Said Iqbal: Bikin Berat Kondisi Ekonomi Pekerja

Baca juga: Iuran Tapera untuk apa? Pekerja sudah Punya Rumah Wajib Ikut, Jadwal Potong Gaji untuk Dana Tapera

Baca juga: Trending Iuran Tapera, Gaji Dipotong 3 Persen per Bulan Tuai Protes, Jokowi: Pro Kontra Biasa

- Buka website resmi Tapera yaitu sitara.tapera.go.id.

Atau klik link berikut ini >>>

- Selanjutnya akan muncul kotak untuk mengisi NIK dan Kata Sandi

Pilih cek apakah anda sudah terdaftar sebagai peserta Tapera.

Atau klik link berikut ini >>>

- Masukkan NIK 

Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Siap-siap mulai tahun 2021, gaji PNS, TNI, dan Polri bakal dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ), Jokowi sudah setujui.
CEK GAJI SUDAH DIPOTONG TAPERA - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Cara cek gaji sudah dipotong iuran Tapera atau belum. Catat: tidak semua pekerja bisa dapat pembiayaan rumah. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

- Klik cek kepesertaan

Kini, anda sudah mengetahui apakah gaji sudah dipotong iuran Tapera atau belum.

Baca juga: Trending Iuran Tapera, Gaji Dipotong 3 Persen per Bulan Tuai Protes, Jokowi: Pro Kontra Biasa

Tidak Semua Pekerja Mendapat Pembiayaan Tapera

Pekerja dengan yang menerima gaji minimal setara upah minimal regional (UMR) akan diwajibkan untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rayat (Tapera).

Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan manfaat pembiayaan dari program Tapera.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tapera, salah satu manfaat dari dana Tapera ialah untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Pembiayaan yang dimaksud meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Dalam ketentuan yang sama disebutkan, pembiayaan perumahan diberikan dengan suku bunga yang terjangkau bagi peserta.

Selain itu, melansir laman resmi BP Tapera selaku pengelola, pembiayaan perumahan Tapera juga menawarkan fasilitas uang muka atau down payment alias DP nol persen.

Adapun pembiayaan itu akan disalurkan BP Tapera melalui bank atau perusahaan pembiayaan perumahan yang ditunjuk Tapera.

Berdasarkan laman resmi BP Tapera, salah satu bank yang ditunjuk ialah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Akan tetapi, fasilitas pembiayaan itu tidak bisa diakses oleh seluruh peserta Tapera.

Baca juga: Terjawab Apa Itu Tapera dan Untuk Apa, Cek Arti/Singkatan dari Apa, Info RUU dan Pemotongan Gaji

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengakses pembiayaan Tapera.

Dalam pasal 38 PP Tapera disebutkan, persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan Tapera adalah sebagai berikut. 

- Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan

- Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah

- Belum memiliki rumah

- Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Adapun golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud ialah berpenghasilan bersih maksimal Rp 8 juta untuk setiap individu.

Ini sebagaimana disebutkan di laman resmi BP Tapera.

Pembiayaan Tapera juga dapat diakses oleh peserta yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai peserta yang jumlahnya melebih jumlah simpanan wajib selama 12 bulan.

Setelah memenuhi kriteria-kriteria tersebut, penyaluran pembiayaan baru akan disalurkan dengan melihat skala prioritas peserta. Ini sebagaimana disebutkan di Ayat (2) Pasal 39 PP Tapera.

Skala prioritas pembiayaan Tapera ditentukan berdasarkan kriteria berikut:

Baca juga: Aturan Baru Jokowi, Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Tiap Bulan untuk Tapera, Berlaku Mulai Kapan?

- Lamanya masa kepesertaan

- Tingkat kelancaran membayar simpanan

- Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah

- Ketersediaan dana pemanfaatan.

- Manfaat bagi peserta yang tidak bisa dapat pembiayaan

Lantas, apa manfaat yang diterima oleh peserta Tapera yang tidak dapat mendapatkan fasilitas pembiayaan?

Apa manfaat yang didapat pekerja dengan gaji di atas Rp 8 juta atau sudah memiliki rumah?

Jika mengacu kepada ketentuan PP Tapera, manfaat yang diterima oleh peserta yang tidak bisa mendapatkan pembiayaan adalah hasil keuntungan dari dana simpanan yang telah disetorkan.

Peserta golngan ini akan menerima kembali dana iuran selama periode kepesertaan beserta keuntungan dari hasil pemupukan dana setelah status kepesertaan berakhir.

Berdasarkan pasal 23 PP Tapera, kepesertaan Tapera berakhir karena hal-hal sebagai berikut. 

- Telah pensiun bagi pekerja

- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri

- Peserta meninggal dunia

- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Ketentuan mengenai pengembalian dana yang disetorkan oleh para peserta Tapera pun disampaikan oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.

Ia mengatakan, Tapera merupakan dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Apabila masa kepesertaan berakhir, Heru memastikan, dana iuran Tapera yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," tutur Heru, dalam keterangannya,

Baca juga: Apa Itu Tapera dan Siapa Saja yang Wajib Membayar?

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Katim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved