Berita Nasional Terkini

Ditantang Jaksa, Anak SYL Siap Kembalikan Uang Kementan, Daftar Dugaan Aliran Dana ke Kemal Redindo

Ditantang jaksa, anak SYL siap kembalikan uang dan fasilitas dari Kementan. Daftar dugaan aliran dana ke anak kedua Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Irfan Kamil
KASUS SYL - Kemal Redindo Syahrul Putra, anak Syahrul Yasin Limpo saat dihadirkan di persidangan ayahnya, Senin (27/5/2024). Ditantang jaksa, anak SYL siap kembalikan uang dan fasilitas dari Kementan. Daftar dugaan aliran dana ke anak kedua Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah ditantang jaksa, Kemal Redindo Syahrul Putra, anak Syahrul Yasin Limpo mengaku siap mengembali semua uang dan fasilitas yang diterimanya dari Kementerian Pertanian. 

Pernyataan anak SYL, Kemal Redindo ini disampaikan ketika ditantang Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Jakarta, Senin (27/5/2024). 

Apa saja uang hingga fasilitas dari Kementan yang dinikmati Kemal Redindo, anak SYL ini, simak selengkapnya daftar dugaan aliran dana untuk anak kedua Syahrul Yasin Limpo

Anak SYL, Kemal Redindo yang biasa disapa Dindo ini dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Istri dan Cucu SYL Kompak Bantah Bayar Skin Care Pakai Uang Kementan, Bibie: Saya Tidak Reimburse

Baca juga: Profil Andi Tenri alias Bibie, Cucu SYL dapat Honor Rp 10 Juta dan Fasilitas Mobil dari Kementan

Baca juga: 10 Fakta dan Profil Nayunda Nabila Biduan Dangdut, Dititip Kerja SYL di Mentan Gaji 4.3 Juta

Awalnya, jaksa menanyakan perihal jumlah uang yang diduga telah dinikmati Dindo dari Kementan.

Tetapi, anak kedua SYL tersebut mengaku tidak tahu karena belum pernah menghitungnya. "

Pernah enggak saksi mengembalikan uang-uang itu dari 2020 sampai 2023?” tanya jaksa dikutip dari video jurnalis Kompas.com Pramulya Sadewa.

“Belum,” jawab Kemal Redindo.

“Belum pernah ya, saksi sudah pernah menghitung berapa banyak yang saksi terima?” tanya jaksa lagi.

“Belum,” ujar Dindo.

Setelah itu, jaksa beberapa kali menanyakan kesediaan Kemal Redindo mengembalikan semua fasilitas dan uang yang telah diterimanya dari Kementan.

“Bersedia mengembalikan?” tanya jaksa.

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan atau suap serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2024). SYL disebut memesan makanan secara online sebesar Rp 3 juta per hari.
KASUS SYL - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan atau suap serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2024). Ditantang jaksa, anak SYL siap kembalikan uang dan fasilitas dari Kementan. Daftar dugaan aliran dana ke anak kedua Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

“Ya, kalau ada yang bisa dikembalikan, saya Insya Allah siap,” kata Dindo.

“Saksi tadi sebut tahu itu tidak benar saat ditanya Yang Mulia tapi karena kebiasaan kan begitu?” ujar jaksa.

Baca juga: Bantahan SYL Soal Durian Hingga Perjalanan Dinas, Syahrul Yasin Limpo: Demi Allah, Rasulullah

“iya,” kata Dindo.

“Dengan kalimat itu saya bertanya lebih lanjut, apakah saksi bersedia kembalikan uang itu?” cecar jaksa.

“Bersedia kalau diminta untuk dikembalikan,” jawab Dindo seperti dikutip Tribunkaltim.co dari kompas.com

Jaksa kemudian menyebut bahwa perihal penerimaan sejumlah uang oleh Kemal Redindo itu bakal diuraikan dalam surat tuntutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini.

“Termasuk nanti kami uraikan di tuntutan ya?” kata Jaksa

“Siap,” ujar Dindo.

“Bersedia kembalikan yang saksi nikmati bersama keluarga?” tanya jaksa menegaskan kembali.

“Insya Allah siap,” kata Dindo.

Aliran dana ke Kemal Redindo

Sebagaimana diberitakan, dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL terungkap sejumlah aliran dana yang diterima Kemal Redindo Syahrul Putra.

Baca juga: Harga Durian Musang King Capai Rp 46 Juta, Buah yang Kerap Diminta SYL ke Badan Karantina Kementan

Selain, uang Rp 111 juta untuk pembayaran aksesoris mobil.

Dindo juga disebut meminta uang Rp 200 juta untuk membayar renovasi kamar.

Adanya permintaan itu diungkap Kabag Umum Ditjen Perkebunan pada Kementan Sukim Supandi dalam sidang dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 13 Mei 2024.

Namun, Sukim mengaku tidak mengetahui kamar Dindo mana yang direnovasi.

Dia hanya diminta membantu Rp 200 juta untuk perbaikan kamar anak SYL itu.

Selain itu, Kementan juga disebut pernah menanggung biaya sunatan anak Dindo.

Hal itu diungkap Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh dalam sidang pada 29 April 2024.

Hanya saja, Hafidh mengaku lupa berapa nominal dana yang diberikan Kementan untuk keperluan khitanan tersebut.

Tetapi, dia memastikan biaya khitanan cucu SYL tidak mencapai ratusan juta.

Baca juga: SYL Gerogoti Uang Kementan untuk Istri, Anak dan Cucu: Tas Dior, Skin Care, hingga Biaya Ulang Tahun

Kemudian, biaya acara ulang tahun anak Dindo juga disebut ditanggung oleh Kementan.

Mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo, mengungkapkan, ada permintaan reimburse atau penggantian uang untuk acara ulang tahun (ultah) cucu SYL yang juga putra dari Kemal Redindo.

Isnar mengatakan, permintaan uang untuk kepentingan Kemal Redindo itu tidak disampaikan secara langsung.

Melainkan melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, atau ajudan Kemal Redindo, Aliandri.

Fakta lain juga terkuak dari kesaksian Isnar, yakni Dindo kerap mengancam akan memindahkan posisi pegawai di Kementan jika tidak menuruti permintannya.

Isnar mengaku, kerap mendapat teguran jika dalam waktu satu minggu tidak membayar uang pengganti untuk kebutuhan anak SYL itu.

"Kalau diulur-ulur marah itu Pak Dindo-nya itu. ‘Nanti kamu bisa dipindah’," kata Isnar.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: 2 Rumah Mewah dan 1 Mercy Milik Syahrul Yasin Limpo Sudah Disita, KPK Terus Lacak Aset SYL

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Katim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved