Berita Nasional Terkini

Kejagung Bongkar Fakta Baru Korupsi Timah yang Seret Harvey Moeis, Kerugian Negara Lebih Rp 271 T

Kejaksaan Agung bongkar fakta baru korupsi timah yang seret Harvey Moeis, kerugian negara lebih dari Rp 271 T

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI
PENDAKWAH D - Kolase foto tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah: Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Muncul sosok artis A dalam korupsi timah yang seret Harveu Moeis, suami Sandra Dewi.Kejaksaan Agung bongkar fakta baru korupsi timah yang seret Harvey Moeis, kerugian negara lebih dari Rp 271 T 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada fakta yang baru terungkap dalam kasus korupsi tata niaga timah yang heboh belakangan ini.

Diketahui, kasus korupsi timah ini viral karena menyeret beberapa crazy rich, seperti Helena Lim, hingga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Terbaru, Kejaksaan Agung mengungkap nilai fantastis kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

Sebelumnya, nilai kerugian negara yang yang ditaksir dari korupsi timah ini mencapai Rp 271 triliun.

Baca juga: Kaesang Menpora dan Grace Natalie Wamen, 14 Nama yang Diusulkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Baca juga: Nasib Anies di Pilkada Jakarta, Pengamat Bongkar Prabowo Ingin Kunci Pilgub Jawa Hingga Kalimantan

Kejaksaan Agung mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, mencapai Rp 300 triliun.

Angka fantastis ini berdasarkan hasil perhitungan Jampidsus Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta sejumlah ahli.

"Hari ini hasil penghitungan cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan sekitar Rp 271 T, ini adalah mencapai sekitar Rp 300 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Di tempat yang sama, Kepala BPKP Yusuf Ateh menjelaskan, pihaknya turut ikut melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi timah.

Menurut dia, BPKP mulai melakukan penghitungan berdasarkan adanya Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023.

Dia memastikan BPKP telah prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk berdiskusi dengan para ahli.

Baca juga: Terjawab Siapa Jenderal B Kasus Timah? Ini Sosok Diduga Kirim Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Baca juga: Profil/Sosok Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

"Tadi setelah disampaikan Pak Jaksa agung tentang Kerugian keuangan negara telah sekitar 300,003 triliun," ujar dia.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah.

Beberapa tersangka lainnya suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT; Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang ditetapkan tersangka.

Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.

Ada Jenderal Bintang 4?

Sosok Jenderal bintang 4 yang diduga jadi beking korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis, suami Sandra Diwi hingga saat ini belum terungkap.

Namun hingga saat ini, sosok Jenderal bintang 4 atau Jenderal B ini masih menjadi misteri. 

Baca juga: Kabar Densus 88 Kuntit Jampidsus, Purnawirawan Jenderal B yang disebut dalam Korupsi Timah Disorot

Baca juga: Sandra Dewi Selesai Diperiksa Setelah 10 Jam soal Kepemilikan Harta Terkait Kasus Korupsi Timah

Apa sebenarnya hubungan Jenderal B dengan tersangka korupsi timah lainnya, seperti Harvey Moeis, Helena Lim, Crazy Rich PIK dan juga RBS?

Menurut Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, Jenderal bintang 4 itu sebagai beking bisnis tambang timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Iskandar menyebutkan identitas bintang 4 itulah adalah seorang pria dan berinisial B.

Dia juga menyinggung sosok RBS, orang di atas Harvey Moeis dan Helena Lim.

Iskandar Sitorus mengatakan, Harvey Moeis dan Manajer PT QSE Helena Lim adalah kelas operator saja.

Helena Lim yang berperan sebagai penampung uang dari pengusaha smelter dalam bentuk CSR, hanya sebagai keset kaki saja.

"Kami sebut Helena Lim itu hanya keset kaki, di atas keset kaki itu sepatunya Harvey Moeis.

Kemudian, Robert Bonosusatya alias RBS bertindak sebagai kaus kaki yang berada di atas Harvey Moeis, suami Sandra Dewi," kata Iskandar Sitorus di YouTube Uya Kuya TV.

Baca juga: Penjelasan Sriwijaya Air setelah Pendirinya, Hendry Lie Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Timah

Baca juga: Nasib Sriwijaya Air Usai Hendry Lie Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah Susul Harvey Moeis, Pailit?

"Ada oknum yang berkuasa, yang sampai punya bintang 4 di pundak, mantan pensiunan, gitu intinya," tambah Iskandar.

Saat ditanya sosok itu adalah mantan pensiunan, oknum yang berpangkat dan berseragam, Iskandar mengakuinya.

Menurutnya ada kelompok kuat dan terorganisir untuk menjalankan praktik hitam pertambangan.

"Kita sebut, pernah berbintang inisial B, itu aja dulu," ungkap Iskandar.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) dan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH), menyoroti sosok RBS dan BDH.

Menurut mereka, SD, RBS, BDH, RA, dan AHH dianggap berhubungan dengan kasus korupsi timah Rp271 triliun.

Untuk itu, Kejaksaan Agung diminta segera memeriksa orang-orang tersebut.

Bahkan, ada di antara inisial itu, yang memiliki peran di atas tersangka Harvey Moeis.

Hal itu terungkap dalam aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Ke Mana Hendry Lie? Bos Sriwijaya Air Jadi Tersangka Korupsi Timah, Mangkir dari Panggilan Kejagung

Tak hanya itu, massa juga meminta Sandra Dewi juga ikut ditahan Kejagung menyusul suaminya, Harvey Moeis.

Menurut PP GPA dan PP HIMMAH, SD, RBS, BDH, RA, dan AHH harus diperiksa oleh Kejagung terkait kasus korupsi timah dan keterlibatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved