Berita Nasional Terkini

Tapera tak Akan Ditunda, Moeldoko sebut IKN di Kaltim dan Makan Siang Gratis sudah Ada Anggarannya

Meski menuai kritik, namun Tapera tak akan ditunda. Moeldoko pastikan IKN di Kaltim dan Makan Siang Gratis sudah ada anggarannya sendiri.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo-Dian Erika
TAPERA TIDAK DITUNDA - Kepala Kantor Star Presiden (KSP), Moeldoko dan ilustrasi Tapera. Meski menuai kritik, namun Tapera tak akan ditunda. Moeldoko pastikan IKN di Kaltim dan Makan Siang Gratis sudah ada anggarannya sendiri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Meski menuai kritik namun Pemerintah tetap akan melanjutkan Tapera.

Penegasan Tapera tidak akan ditunda ini disampaikan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Dalam pernyataannya, Moeldoko juga memastikan kabar yang menyebut iuran Tapera untuk biayai IKN di Kaltim dari makan siang gratis.

Pemerintah buka suara terkait rencana program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang belakangan menuai polemik. 

Baca juga: Tapera Tuai Kritik, Ekonom sebut Tak Bisa Disamakan dengan Iuran BPJS, Cek Gaji Apa sudah Dipotong?

Baca juga: Cara Cek Gaji sudah Dipotong Iuran Tapera atau Belum, tak Semua Pekerja bisa Dapat Pembiayaan Rumah

Baca juga: Tolak Tapera, Serikat Buruh Siap Gelar Aksi Besar, Said Iqbal: Bikin Berat Kondisi Ekonomi Pekerja

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan, pelaksanaan program Tapera tidak akan ditunda.

Menurutnya, hingga saat ini program tersebut belum dijalankan dan akan berlaku pada 2027.

Moeldoko menyebutkan, aturan soal Tapera sedianya sudah ada sejak tahun 2020.

Namun, program tersebut belum berlaku sampai saat ini.

Sebabnya, ada perubahan instansi yang mengurus program tersebut, dari yang semula Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum), menjadi Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera).

"Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan.

Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024 tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan," jelasnya saat memberikan keterangan pers di Bina Graha, Jakarta, Jumat, (31/5/2024).

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Moeldoko menegaskan, Tapera akan berlaku setelah ada peraturan teknis dari Menteri Keuangan dan Menteri Ketenagakerjaan.

TAPERA - Ilustrasi. Iuran Tapera untuk apa? Pekerja sudah punya rumah wajib ikut, jadwal pemotongan gaji karyawan untuk dana tapera
TAPERA - Ilustrasi. Meski menuai kritik, namun Tapera tak akan ditunda. Moeldoko pastikan IKN di Kaltim dan Makan Siang Gratis sudah ada anggarannya sendiri. (Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo-https://sitara.tapera.go.id/peserta/login)

Alasan

Moeldoko menjelaskan pemberlakuan Tapera berlandaskan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Pada awalnya, kata dia, Tapera dikhususkan untuk aparatur sipil negara (ASN). Kemudian, program ini diperluas untuk pekerja swasta dan pekerja mandiri.

Baca juga: Iuran Tapera untuk apa? Pekerja sudah Punya Rumah Wajib Ikut, Jadwal Potong Gaji untuk Dana Tapera

"Kenapa diperluas? karena ada problem backlog (jaminan simpanan) yang dihadapi pemerintah sampai saat ini.

Ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah. Ini data Badan Pusat Statistik (BPS) ya, bukan ngarang ya," tutur Moeldoko.

"Untuk itu kita berpikir keras, memahami bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu enggak seimbang," lanjutnya.

Pemerintah menilai, harus ada upaya keras agar masyarakat bisa memiliki rumah.

Setidaknya, walaupun terjadi inflasi, masyarakat bisa punya tabungan untuk membangun rumah.

"Caranya dengan skema yang melibatkan pemberi kerja dalam hal ini juga pemerintah untuk PNS yang setengah persen untuk ASN itu, itu untuk pemerintah.

Setengah persen untuk pekerja mandiri dan swasta, itu pemberi kerja memberikan pembiayaan," jelas Moeldoko.

Moeldoko mengatakan, program dengan skema seperti Tapera juga dilakukan di sejumlah negara, antara lain di Singapura dan Malaysia.

Bantah untuk hal lain Moeldoko membantah tudingan yang menyebut bahwa perluasan program Tapera bertujuan untuk memenuhi dana pemerintah ke depan terkait program makan siang gratis dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sebab, menurut Moeldoko, pembangunan IKN dan program makan siang gratis sudah ada anggarannya sendiri.

Baca juga: Terjawab Apa Itu Tapera dan Untuk Apa, Cek Arti/Singkatan dari Apa, Info RUU dan Pemotongan Gaji

Besaran Gaji Komisioner dan Deputi Tapera, Jumlahnya Fantastis

Pro dan kontra mengiringi kebijakan baru Pemerintahan Presiden Jokowi yakni Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, kebijakan ini dinilai memberatkan pekerja terutama dari sektor swasta.

Pasalnya, Tapera diambil dari 3 persen gaji karyawan setiap bulannya.

Kebijakan terakit Tapera ini sudah diteken Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.

Pasalnya, semua pekerja mandiri yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib ikut kepesertaan Tapera.

Iuran Tapera adalah sebesar 3 persen, rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.

Tapera berada di bawah BP Tapera yang dikelola oleh para komite, komisioner dan deputi komisioner, berikut daftar nama pengurus Tapera.

Komite Tapera

Melansir laman resminya, Komite Tapera yang terdiri dari lima orang, yaitu:

Baca juga: Aturan Baru Jokowi, Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Tiap Bulan untuk Tapera, Berlaku Mulai Kapan?

- Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

- Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi

- Seorang profesional

Komite Tapera memiliki tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.

Melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.

Komisioner dan Deputi Komisioner Tapera

- Komisioner: Heru Pudyo Nugroho, S.E., M.B.A

- Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana: Sugiyarto, S.E., Ak., M.Sc., Ph.D

- Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana: Doddy Bursman, S.E., M.M

- Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana: Sid Herdi Kusuma, B.Sc., M.B.A

- Deputi Komisioner Bidang Hukum & Administrasi: Wilson Lie Simatupang, S.H., M.H

Gaji Pengurus Tapera

Gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.

Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023, Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja.

Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta.

Lalu anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur menteri sebesar Rp 32,5 juta.

Sementara menteri lainnya yang menjabat ex efficio di BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp 29,25 juta per bulannya.

Selain honorarium, komite Tapera juga masih mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya.

Adapun tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera antara lain THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya.

"Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan," tulis Pasal 2 ayat (2).

Baca juga: Tapera untuk Karyawan Swasta, Sumber Dana, Manfaat, hingga Pencairannya, Kena Potong Tanggal 10

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved