Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan Terima Nota Penjelasan Walikota Mengenai Pertanggungjawaban APBD 2023

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono beserta jajarannya mendengarkan paparan walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud dalam kegiatan rapat paripurna di gedung DPRD Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan kembali menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, untuk mendengarkan Nota Penjelasan (Nopen) dari Walikota Rahmad Mas'ud terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. 

Acara ini berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Balikpapan serta dihadiri seluruh OPD terkait.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menjelaskan bahwa pelaporan penggunaan anggaran setelah satu tahun merupakan amanah undang-undang dan harus dilaporkan kepada DPRD.

Di mana laporan ini telah melalui pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Baca juga: Dukung Kebebasan Pers, DPRD Balikpapan Tanda Tangani Petisi Tolak RUU Penyiaran

Baca juga: Sorot Pasal 8A Ayat 1 Huruf q RUU Penyiaran, Jurnalis Balikpapan Demo di DPRD Balikpapan

"Usai rapat paripurna ini, akan ada pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Balikpapan terkait nota penjelasan laporan pertanggungjawaban yang dibacakan wali kota," ujar Budiono, Senin (3/6).

Budiono juga menambahkan bahwa BPK telah menyampaikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesebelas kalinya, namun masih ada beberapa rekomendasi dari BPK Perwakilan Kalimantan Timur untuk peningkatan lebih lanjut.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban ini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur. 

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan.

"Alhamdulillah, pemerintah kota Balikpapan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian. Hal ini menandakan bahwa pemerintah kota Balikpapan telah berhasil mempertahankan opini terbaik tersebut," kata Rahmad Mas'ud.

Baca juga: BREAKING NEWS: Aliansi Wartawan Unjuk Rasa di Gedung DPRD Balikpapan, Tolak RUU Penyiaran

Rahmad juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Balikpapan atas dukungan dan kerja samanya selama ini, khususnya pada tahap pembahasan, pelaksanaan, dan pengawasan APBD Tahun 2023. 

Ia berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk kebaikan kota Balikpapan ke depannya.(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved