KPK Geledah Pengusaha Samarinda

Sosok Pengusaha Samarinda, Pemilik 19 Mobil yang Disita KPK, Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar

Sosok pengusaha Samarinda, pemilik 19 mobil yang disita KPK terkait kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar, terpidana korupsi.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Irwan Rismawan-TribunKaltim.co/Muhammad Riduan
DUGAAN TPPU RITA WIDYASARI - Kiri: Mantan Bupati Kukar, terpidana korupsi, Rita Widyasari saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/5/2018) lalu. Kanan: Dua mobil yang disita KPK dari pengusaha Samarinda di Jl KS Tubun. Sosok pengusaha Samarinda, pemilik 19 mobil yang disita KPK terkait kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar, terpidana korupsi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok pengusahan Samarinda, pemilik 19 mobil termasuk merek mewah seperti Lamborghini yang disita KPK terkait kasus mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari kini menjadi perhatian. 

Diketahui 19 mobil yang disita KPK terkait kasus Bupati Kukar, Rita Widyasari ini diketahui masih berada di lokasi semula hanya statusnya secara administrasi dalam pengawasan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda.

Sebanyak 19 mobil yang disita KPK tersebut bukanlah milik Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar yang kini berstatus terpidana korupsi. 

Hanya 19 mobil ini diduga terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga tengah diseldiki KPK setelah Rita Widyasari dipidana dalam kasus korupsi.

Baca juga: Dititipi Mobil Mewah Hasil Sitaan KPK, Rupbasan Samarinda Sebut Telah Lakukan Pengecekan

Baca juga: Buntut Kasus Rita Widyasari, Daftar 19 Mobil yang Disita KPK Usai Penggeledahan Pengusaha Samarinda

Baca juga: Profil Rita Widyasari: Eks Bupati Cantik yang Restunya Bisa Menangkan Cagub di Pilkada Kaltim 2024

Lalu siapa pengusaha Samarinda, pemilik 19 mobil yang disita KPK dalam kaitannya dengan kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar dan terpidana korupsi ini?

Rupbasan Samarinda mengakui lakukan pengawasan dan pengecekan kendaraan mewah yang baru saja dititipkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebanyak 19 mobil yang disita KPK dan dititipkan ke Rupbasan Samarinda ini terdiri dari berbagai merek termasuk beberapa yang berstatus mobil mewah hingga supercar.

Mulai dari Hummer, BMW, Pajero Sport, hingga Lamborgini.

Penitipan kendaraan yang diduga milik salah seorang pengusaha Samarinda itu, berkaitan dengan dugaan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Dan diketahui kendaraan itu, tidak dibawa ke Rupbasan Samarinda, melainkan masih berada di dua lokasi yakni di Jalan KS Tubun dan di Perumahan Citraland.

Hal itu lantaran kondisi yang kurang memadai.

Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto kepada TribunKaltim.co mengatakan bahwa terkait kendaraan-kendaraan yang dititipkan KPK ini, dari pihaknya hanya melakukan pengawasan dan pengecekan.

Rita Widyasari
DUGAAN TPPU RITA WIDYASARI - Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, terpidana kasus korupsi yang kini harus bersiap-siap menghadapi kasus kedua yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sosok pengusaha Samarinda, pemilik 19 mobil yang disita KPK terkait kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar, terpidana korupsi. (Dok pribadi Bupati Kukar)

Sedangkan untuk perawatannya atau pemeliharaanya itu diserahkan kepada tersita di masing-masing lokasi, baik itu di lokasi Jalan KS Tubun Samarinda ataupun di Perumahan Citraland Samarinda.

"Untuk perawatannya diserahkan di masing-masing lokasi.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dicecar KPK soal Dugaan Mengkondisikan Kasus Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari

Semisalnya di Citraland diserahkan di Citraland, jadi satunya kalau di KS Tubun di KS Tubun, begitu," tuturnya pada Minggu (2/6/2024).

Hal tersebut, jelas Ari Yuniarto karena juga dari pihaknya Rupbasan Samarinda awam pengetahuan terkait kendaraan-kendaraan mewah yang telah dititipkan KPK tersebut.

"Karna kami juga kebetulan awam dengan kendaraan tersebut, untuk hidupkan, nyalakan, jalankan kami tidak ada yang tahu.

Sehingga dari KPK akhirnya menyerahkan kepada yang tersita," ujarnya.

Pemilik 19 Mobil yang Disita KPK

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kendaraan-kendaraan yang disita KPK tersebut, bukanlah kepemilikian dari mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Hanya saja, kasus ini berkaitan dengan kasus TPPU Rita Widyasari. "Bukan (Kendaran Bu Rita), tetapi ini kasus berkaitan dengan kasus Bu Rita," uapnya.

"Surat dari KPK itu ada rentetannya dengan kasus Bu Rita begitu saja udah cukup," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto menerangkan ada tim KPK dua orang datang ke Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kedatangan mereka ingin menitipkan 19 kendaraan ke Rupbasan Samarinda, namun karena setelah ditunjukan kondisi gedung dan sarana prasarana yang kurang memadai.

Baca juga: Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Periksa Eks Ketua DPR Azis Syamsuddin

"Maka akhirnya dititipkan ke tempat tersita, di dua tempat di rumahnya (Pengusaha) yakni di Citra Land dan di Jalan KS Tubun," ungkapnya ke TribunKaltim.co, Sabtu (1/6/2024).

"Di lokasi Citra Land Samarinda ada sebanyak 11 kendaraan dan di Jalan KS Tubun Samarinda terdapat 8 kendaran, totalnya 19," lanjutnya.

Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak ditipkan di Rupbasan Samarinda, hanya dilakukan secara administrasi dan diminta untuk dilakukan pengawasan.

"Tetapi tetap dititipkan di tempat tersita," tambahnya.

Pihaknya selaku penerima penitipan dari KPK tidak mengetahui berapa lama kendaraan tersebut, terlebih yang dititipkan ke mereka hanyalah administrasi dan kendaraannya masih di tempat tersita.

"Kalau informasi yang saya terima, selama proses ini belum ada putusan, itu boleh dipegang tersita.

Tapi kalau sudah putus harus di eksekusi, nah putusannya itu berbentuk disita untuk negara, dirampas atau dimusnahkan, itu dilakukan KPK," ucapnya.

 Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK dan instansi yang berwenang terkait pengusaha Samarinda ini. 

Namun ada sejumlah hal terkait pengusaha Samarinda yang kini diduga terkait dengan TPPU Rita Widyasari terpidana korupsi ini:

Baca juga: KPK Usut Kasus Cuci Uang Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Diduga Kuasai Rp 436 M Bersama Khairuddin

- Lokasi Rumah

Ada dua lokasi mobil yang disita KPK yakni di Citraland an Jl KS Tubun, Samarinda.

Belum ada pernyataan resmi apakah dua rumah tersebut milik satu pengusaha atau dua pengusaha

- Pengusaha tambang

Diketahui penyidik KPK menggeledah rumah pengusaha Samarinda, kantor yang merupakan perusahaan tambang juga digeledah. 

Penggeledahan terhadap perusahaan tambang yang diduga berkaitan dengan lingkaran kepemilikan terpidana korupsi Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar itu.

- Kondisi rumah

Berdasarkan pemantauan di lapangan yang dilakukan pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 16.00 wita, nampak pagar atau gerbang pintu masuk kediaman yang berwarna kehitaman tersebut tertutup.

Namun, dari luarannya terlihat ada beberapa mobil yang terparkir di dalam rumah tersebut.

Tidak hanya itu, pada sekitaran atau sekeliling kediaman tersebut juga nampak ada beberapa mobil yang terparkir di sana.

Di depan rumah tersebut, karena kediaman itu berada tepat di pinggiran jalan, sehingganya ada banyak pengendara yang hanya berlalu - lalang melintasi jalanan tersebut.

Kemudian saat dikonfirmasi TribunKaltim.co melalui kontak person yang diperoleh, pengusaha yang dimaksudkan termasuk tidak dapat dihubungi.

Pun konfirmasi melalui pesan yang dikirim via WhatsApp juga masih centang satu yang mendakan nomer itu tidak aktif.

Kasus Rita Widyasari

Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.

- Pertama, sebagai tersangka TPPU.

Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.

- Kedua, tersangka suap

Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

- Ketiga tersangka gratifikasi

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Berikut sejumlah proyek dan perizinan yang terkait dengan gratifikasi Rita dan Khairudin:

1. Penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Penerimaan Rp 2,5 miliar.

2. Penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Pemberian Rp 220 juta.

3. Proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru, proyek pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir.

Proyek Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong.

Kemudian, proyek Irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Pemberian senilai Rp 49 miliar.

4. Pekerjaan 867 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum.

Pemberian sebesar Rp 286 miliar.

5. Penerimaan sebesar Rp 7 miliar secara bertahap sejak 2010- 2016 dari rekanan proyek di Dinas Perkebunan dan Kehutanan.

6. Penerimaan uang Rp 25 miliar secara bertahap sejak 2010- 2016 dari rekanan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

7. Penerimaaan uang Rp 3,2 miliar pada 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.

8. Penerimaan Rp 967 juta secara bertahap sejak 2012 sampai 2013, dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

9. Penerimaan uang Rp 343 juta secara bertahap sejak 2014 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Komunikasi dan Informatika.

10. Penerimaan uang Rp 303 juta pada tahun 2017 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

11. Penerimaan uang Rp 7,1 miliar secara bertahap sejak 2013 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Kesehatan.

12. Penerimaan uang Rp 67 miliar secara bertahap sejak 2012 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Pendidikan.

Selain itu, keduanya menerima uang atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 hektare.

Pemberian kepada keduanya sebesar Rp 250 juta.

Baca juga: Alasan Pengamat Sebut Restu Rita Widyasari Bisa jadi Penentu Siapa Pemenang Pilgub Kaltim 2024

(TribunKaltim.co/Muhammad Riduan/kompas.com)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved