Berita Nasional Terkini
Trending, Sikap Muhammadiyah dan PGI, Jokowi Teken PP yang Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Trending sikap Muhammadiyah dan PGI terkait PP yang diteken Jokowi yang memberikan izin untuk ormas keagamaan kelola tambang
Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
KLHK Bantah Bagi-bagi Kue
Mengutip dari Tribunnews.com, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya angkat bicara terkait pemerintah yang memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan.
Baca juga: Kapolresta Samarinda Sebut Sudah Periksa Saksi Terkait Eks Lubang Tambang
Menurut Siti, meskipun izin diberikan kepada Ormas, namun pengelolaannya dilakukan secara profesional.
"Itu kan begini ya, organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi.
Organisasi kemasyarakatan, juga punya sayap bisnis. Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya.
Jadi tetap aja profesional sebetulnya," kata Siti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu, (3/6/2024).
Siti mengatakan pemerintah memberikan izin tersebut dengan dasar bahwa manusia memiliki hak asasi untuk menjadi produktif.
Sehingga pemerintah membuka ruang bagi masyarakat yang ingin produktif.
"Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan.
Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," katanya.
Siti membantah bahwa pemberian izin kepada Ormas untuk Kelola tambang bagian dari "bagi-bagi kue" yang dilakukan pemerintah.
Menurut Siti pemberian izin tersebut merupakan bagian dari perhatian yang diberikan pemerintah.
"Nggak, nggak (bagi-bagi kue). Hayo makanya liat dari dasarnya," pungkasnya.
Baca juga: Eks Kolam Tambang Kembali Memakan Korban, Basarnas Samarinda Imbau Orangtua Tingkatkan Kewaspadaan
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.