Berita Nasional Terkini
Trending, Sikap Muhammadiyah dan PGI, Jokowi Teken PP yang Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Trending sikap Muhammadiyah dan PGI terkait PP yang diteken Jokowi yang memberikan izin untuk ormas keagamaan kelola tambang
TRIBUNKALTIM.CO - Di jagat maya x (dulu Twitter), Muhammadiyah trending setelah pernyataan sikapnya terkait PP yang diteken Jokowi yang memberikan izin untuk ormas keagamaan kelola tambang
Bukan hanya Muhammadiyah, Persatuan Gereja Indonesia (PGI) juga sudah mengeluarkan pernyataan terkait PP yang diteken Jokowi yang membuka kran bagi ormas untuk kelola tambang termasuk ormas keagamaan.
PP yang memberikan izin bagi ormas keagamaan kelola tambang ini menuai kritik dari sejumlah pengamat.
Simak update terkait PP yang diteken Jokowi yang mengizinkan ormas kegamaan kelola tambang termasuk sikap Muhammadiyah dan pernyataan PGI.
Baca juga: PP sudah Diteken Jokowi, Daftar Ormas Keagamaan yang Kini bisa Kelola Tambang di Indonesia
Baca juga: Ormas Dapat Jatah Kelola Lahan Tambang, Airlangga Hartarto: Ada Ormas yang Diprioritaskan
Baca juga: Akhirnya Jokowi Berikan Kewenangan Ormas Kelola Tambang, Jatam Ungkap Bukan Barang Baru di Kaltim
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti turut merespons kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang
Ia menegaskan, sampai saat ini belum ada pembicaraan resmi antara pemerintah dengan PP Muhammadiyah.
“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” jelas Mu’ti kepad wartawan Minggu (2/6/2024).
Pihaknya mengatakan, hal itu merupakan wewenang pemerintah sehingga tidak otomatis mengelola tambang karena harus memenuhi persyaratan.
Pihaknya mengatakan, tidak akan tergesa-gesa merespons wacana tersebut, lantaran sadar dengan kemampuan diri.
"Kami Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara," tutur Mu"ti.
Respons PGI
Secara terpisah, Ketua Umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengimbau organisasi kemasyarakatan tidak menyampingkan tugas dan fungsi utama untuk membina umat, buntut diizinkannya memiliki badan usaha yang mengelola pertambangan.

Hal ini dikatakannya merespons aturan baru yang mengizinkan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
"Yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan itu kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Rencana Pemberian IUP untuk Ormas, Jatam Kaltim: Sudah Jadi Derita Lama di Benua Etam
"Juga menjaga agar ormas keagamaan tersebut tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar," imbuhnya.
Di sisi lain, ia meminta, agar ormas keagamaan tidak tersandera oleh banyak hal, sehingga kehilangan daya kritisnya.
Lebih lanjut ia mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi kepada ormas ini.
Dia menyebut, keterlibatan ormas keagamaan dalam tambang bisa menjadi terobosan yang baik di masa depan, jika dikelola dengan baik.
"Bisa contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan," ucapnya.
Menurut Gomar, pemberian izin itu menunjukkan komitmen Presiden Jokowi untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat, untuk turut serta mengelola kekayaan negeri.
Kemudian, menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini.
Gomar tidak memungkiri, prakarsa Presiden ini tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal ini.
Apalagi dunia tambang ini sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas.
"Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," jelasnya.
Baca juga: Dinas ESDM Kaltim Diminta Buat Hotline Pengaduan Tambang Ilegal, Akmal Malik Sebut Rugikan Warga
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.
Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.
Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
KLHK Bantah Bagi-bagi Kue
Mengutip dari Tribunnews.com, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya angkat bicara terkait pemerintah yang memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan.
Baca juga: Kapolresta Samarinda Sebut Sudah Periksa Saksi Terkait Eks Lubang Tambang
Menurut Siti, meskipun izin diberikan kepada Ormas, namun pengelolaannya dilakukan secara profesional.
"Itu kan begini ya, organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi.
Organisasi kemasyarakatan, juga punya sayap bisnis. Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya.
Jadi tetap aja profesional sebetulnya," kata Siti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu, (3/6/2024).
Siti mengatakan pemerintah memberikan izin tersebut dengan dasar bahwa manusia memiliki hak asasi untuk menjadi produktif.
Sehingga pemerintah membuka ruang bagi masyarakat yang ingin produktif.
"Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan.
Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," katanya.
Siti membantah bahwa pemberian izin kepada Ormas untuk Kelola tambang bagian dari "bagi-bagi kue" yang dilakukan pemerintah.
Menurut Siti pemberian izin tersebut merupakan bagian dari perhatian yang diberikan pemerintah.
"Nggak, nggak (bagi-bagi kue). Hayo makanya liat dari dasarnya," pungkasnya.
Baca juga: Eks Kolam Tambang Kembali Memakan Korban, Basarnas Samarinda Imbau Orangtua Tingkatkan Kewaspadaan
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.