KPK Geledah Pengusaha Samarinda

19 Mobil Senilai Rp 40,7 M Disita KPK, Jejak Pengusaha Samarinda di Kasus Rita, Eks Bupati Kukar

Sebanyak 19 mobil senilai Rp 40,7 Miliar disita KPK. Jejak pengusaha Samarinda di kasus TPPU, Rita Widyasari eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar)

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN-TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
KASUS RITA WIDYASARI - Kiri: Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Kanan: deretan mobil milik pengusaha Samarinda yang disita KPK. Sebanyak 19 mobil senilai Rp 40,7 Miliar disita KPK. Jejak pengusaha Samarinda di kasus TPPU, Rita Widyasari eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). 

TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus hukum eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari kembali berlanjut, kali ini KPK menelusuri jejak keterlibatan pengusaha Samarinda.

Pekan lalu, KPK menyita sebanyak 19 mobil dari dua rumah milik pengusaha Samarinda yang terseret kasus Rita Widyasari, eks Bupati Kukar.

Sebanyak 19 mobil termasuk sejumlah mobil mewah yang nilainya mencapai Rp 40,7 Miliar tersebut adalah milik pengusaha Samarinda, bukan Rita Widyasari, eks bupati Kukar yang kini berstatus terpidana korupsi.

Siapa pengusaha Samarinda pemilik 19 mobil yang disita KPK karena diduga terkait kasus Rita Widyasari, eks Bupati Kukar tersebut?

Baca juga: Buntut Kasus Rita Widyasari, Daftar 19 Mobil yang Disita KPK Usai Penggeledahan Pengusaha Samarinda

Baca juga: Profil Rita Widyasari: Eks Bupati Cantik yang Restunya Bisa Menangkan Cagub di Pilkada Kaltim 2024

Baca juga: Azis Syamsuddin Dicecar KPK soal Dugaan Mengkondisikan Kasus Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi KPK terkait sosok pengusaha Samarinda yang mempunyai koleksi mobil mewah seperti BMW X6, Hummer, Mini John Cooper Works hingga Lamborghini ini.

Namun KPK diketahui telah melakukan penggeledehan di rumah dan kantor pengusaha Samarinda tersebut. 

KPK telah menitipkan sebanyak 19 kendaraan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda.

Kendaraan yang dititipkan KPK tersebut, merupakan mobil-mobil mewah di antaranya ada Hummer, Jeep Rubicon, BMW, Mercedez-Benz, Honda CR-V dan Lamborghini.

Kini kendaraan itu masih berada di dua lokasi  yakni di perumahan Citra Land Samarinda dan di Jalan KS Tubun Samarinda, lantaran kondisi Rupbasan yang tidak memungkinkan.

Berdasarkan perhitungan TribunKaltim.co perkiraan dari sebanyak 19 kendaraan yang terdiri dari 18 mobil dan satu buah motor tersebut diperkirakan mencapai Rp 40,7 miliar.

Berikut perkiraan perhitungan harga-harga kendaraan-kendaraan yang dititipkan KPK kepada Rupbasan Samarinda ;

A. Sitaan KPK di Citra Land :

DUGAAN TPPU RITA WIDYASARI - Kiri: Mantan Bupati Kukar, terpidana korupsi, Rita Widyasari saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/5/2018) lalu. Kanan: Dua mobil yang disita KPK dari pengusaha Samarinda di Jl KS Tubun. Sosok pengusaha Samarinda, pemilik 19 mobil yang disita KPK terkait kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar, terpidana korupsi.
DUGAAN TPPU RITA WIDYASARI - Kiri: Mantan Bupati Kukar, terpidana korupsi, Rita Widyasari saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/5/2018) lalu. Kanan: Dua mobil yang disita KPK dari pengusaha Samarinda di Jl KS Tubun. Sebanyak 19 mobil senilai Rp 40,7 Miliar disita KPK. Jejak pengusaha Samarinda di kasus TPPU, Rita Widyasari eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) (Tribunnews.com/Irwan Rismawan-TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)

- Mercedes-Benz AMG SLC43 - Rp 4,5 Miliar
- Mercy Sprinter A2 - Rp 955 Juta
- BMW X6 - Rp 2,067 Miliar
- Hummer - Rp 1,1 Miliar
- Mini John Cooper Works - Rp 1,16 Miliar
- Honda CR-V - Rp 739 Juta
- Honda CR-V - Rp 739 Juta
- Toyota Velfire - Rp 1,36 Miliar
- Mitsubishi X Pander Cross - Rp 325 Juta
- Lamborghini - Rp 8 Miliar
- Pajero Sport - Rp 561 Juta

Totalnya - Rp 21,506 Miliar

Baca juga: Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Periksa Eks Ketua DPR Azis Syamsuddin

B. Sitaan KPK di KS Tubun sbb :

- Lamborghini Urus - Rp 8,5 Miliar
- Toyota Harrier - Rp 455 Juta
- Toyota Wrangler - Rp 1,73 Miliar
- Toyota Wrangler - Rp 1,73 Miliar
- Toyota Avanza - Rp 239 Juta
- Hummer H 3 - Rp 1,150 Miliar
- Range Rover Evoque - Rp 2,3 Miliar
- Motor Honda Forza - Rp 90,33 Juta

Totalnya - Rp 16,194 Miliar

Maka dari jumlah nomimal yang bisa dikatakan fantastis tersebut, diperkirakan total keseluruhannya mencapai Rp 40,7 miliar.

Demikian, Tribunners untuk informasi terkait perhitungan perkiraan harga-harga dan total keseluruhan 19 kendaraan yang dititipkan KPK ke Rupbasan Samarinda.

Diberitakan sebelumnya, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda akui lakukan pengawasan dan pengecekan kendaraan mewah yang baru saja dititipkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana diketahui ada sebanyak 19 kendaraan dititipkan KPK ke Rupbasan Samarinda. Kendaraan itu beberapanya mobil mewah mulai dari Hummer, BMW, Pajero Sport, hingga supercar bermerk Lamborgini.

Penitipan kendaraan yang diduga milik salah seorang pengusaha Samarinda itu, berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Karta negara (Kukar) Rita Widyasari.

Dan diketahui kendaraan itu, tidak dibawa ke Rupbasan Samarinda, melainkan masih berada di dua lokasi yakni di Jalan KS Tubun dan di Perumahan Citraland. Hal itu lantaran kondisi yang kurang memadai.

Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto kepada TribunKaltim.co mengatakan bahwa terkait kendaraan-kendaraan yang dititipkan KPK ini, dari pihaknya hanya melakukan pengawasan dan pengecekan.

Sedangkan untuk perawatannya atau pemeliharaanya itu diserahkan kepada tersita di masing-masing lokasi, baik itu di lokasi Jalan KS Tubun Samarinda ataupun di Perumahan Citraland Samarinda.

Baca juga: KPK Usut Kasus Cuci Uang Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Diduga Kuasai Rp 436 M Bersama Khairuddin

"Untuk diperawatannya diserahkan di masing-masing lokasi. Semisalnya di Citraland diserahkan di Citraland, jadi satunya kalau di KS Tubun di KS Tubun, begitu," tuturnya pada Minggu (2/6/2024).

Hal tersebut, jelas Ari Yuniarto karena juga dari pihaknya Rupbasan Samarinda "Awam" pengetahuan terkait kendaraan-kendaraan mewah yang telah dititipkan KPK tersebut.

"Karna kami juga kebetulan awam dengan kendaraan tersebut, untuk hidupkan, nyalakan, jalankan kami tidak ada yang tahu. Sehingga dari KPK akhirnya menyerahkan kepada yang tersita," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kendaraan-kendaraan yang disita KPK tersebut, bukanlah kepemilikian dari mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Hanya saja, kasus ini berkaitan dengan kasus TPPU Rita Widyasari.

"Bukan (Kendaran Bu Rita), tetapi ini kasus berkaitan dengan kasus Bu Rita," uapnya.

"Surat dari KPK itu ada rentetannya dengan kasus Bu Rita begitu saja udah cukup," tambahnya.

Pengusaha Tambang

KPK dan instansi yang berwenang lainnya belum memberikan pernyataan resmi terkait pengusaha Samarinda ini. 

Namun ada sejumlah hal yang bisa dicatata terkait pengusaha Samarinda yang kini diduga terkait dengan TPPU Rita Widyasari terpidana korupsi ini:

- Lokasi Rumah

Ada dua lokasi mobil yang disita KPK yakni di Citraland an Jl KS Tubun, Samarinda.

Belum ada pernyataan resmi apakah dua rumah tersebut milik satu pengusaha atau dua pengusaha

- Pengusaha tambang

Diketahui penyidik KPK menggeledah rumah pengusaha Samarinda, kantor yang merupakan perusahaan tambang juga digeledah. 

Penggeledahan terhadap perusahaan tambang yang diduga berkaitan dengan lingkaran kepemilikan terpidana korupsi Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar itu.

- Kondisi rumah

Berdasarkan pemantauan di lapangan yang dilakukan pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 16.00 wita, nampak pagar atau gerbang pintu masuk kediaman yang berwarna kehitaman tersebut tertutup.

Namun, dari luarannya terlihat ada beberapa mobil yang terparkir di dalam rumah tersebut.

Tidak hanya itu, pada sekitaran atau sekeliling kediaman tersebut juga nampak ada beberapa mobil yang terparkir di sana.

Di depan rumah tersebut, karena kediaman itu berada tepat di pinggiran jalan, sehingganya ada banyak pengendara yang hanya berlalu - lalang melintasi jalanan tersebut.

- Nomor kontak tidak aktif 

Kemudian saat dikonfirmasi TribunKaltim.co melalui kontak person yang diperoleh, pengusaha yang dimaksudkan termasuk tidak dapat dihubungi.

Pun konfirmasi melalui pesan yang dikirim via WhatsApp juga masih centang satu yang menandakan nomer itu tidak aktif.

Baca juga: Alasan Pengamat Sebut Restu Rita Widyasari Bisa jadi Penentu Siapa Pemenang Pilgub Kaltim 2024

Kasus Rita Widyasari

Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.

- Pertama, sebagai tersangka TPPU.

Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.

- Kedua, tersangka suap

Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

- Ketiga tersangka gratifikasi

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Berikut sejumlah proyek dan perizinan yang terkait dengan gratifikasi Rita dan Khairudin:

1. Penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Penerimaan Rp 2,5 miliar.

2. Penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Pemberian Rp 220 juta.

3. Proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru, proyek pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir.

Proyek Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong.

Kemudian, proyek Irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Pemberian senilai Rp 49 miliar.

4. Pekerjaan 867 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum.

Pemberian sebesar Rp 286 miliar.

5. Penerimaan sebesar Rp 7 miliar secara bertahap sejak 2010- 2016 dari rekanan proyek di Dinas Perkebunan dan Kehutanan.

6. Penerimaan uang Rp 25 miliar secara bertahap sejak 2010- 2016 dari rekanan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

7. Penerimaaan uang Rp 3,2 miliar pada 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.

8. Penerimaan Rp 967 juta secara bertahap sejak 2012 sampai 2013, dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

9. Penerimaan uang Rp 343 juta secara bertahap sejak 2014 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Komunikasi dan Informatika.

10. Penerimaan uang Rp 303 juta pada tahun 2017 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

11. Penerimaan uang Rp 7,1 miliar secara bertahap sejak 2013 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Kesehatan.

12. Penerimaan uang Rp 67 miliar secara bertahap sejak 2012 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Pendidikan.

Selain itu, keduanya menerima uang atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 hektare.

Pemberian kepada keduanya sebesar Rp 250 juta.

Baca juga: Rupbasan Samarinda Awam dalam Merawat Mobil Mewah Sitaan KPK, Kendaraan Bukan Milik Rita Widyasari

(TribunKaltim.co/Muhammad Riduan/kompas.com)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved