Berita Nasional Terkini
Alasan Qodari Sebut Tak Ada Istilah Transisi dari Pemerintahan Jokowi ke Kabinet Prabowo-Gibran
Alasan M Qodari sebut tak ada istilah transisi dari Pemerintahan Jokowi ke kabinet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming
Rinciannya, sebanyak 46 persen setuju dan 1,7 persen sangat setuju.
Hanya 0,3 persen responden yang menjawab tidak tahu apakah penambahan jumlah kementerian ini, berkaitan dengan upaya mengakomodir partai pendukung presiden dan wakil presiden terpilih.
Adapun jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas melibatkan 516 responden dari 38 provinsi.
Sampelnya ditentukan secara acak dari responden panel sesuai jumlah penduduk di setiap provinsi.
Menggunakan metode ini, tingkat kepercayaan sebesar 95 persen, dan margin of error penelitian kurang lebih 4,32 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Baca juga: Kepala OIKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe Mundur, Jokowi Beber karena Alasan Pribadi
Adapun wacana menambah jumlah kementerian tengah bergulir seiring dengan proses revisi Undang-Undang Kementerian Negara.
DPR telah menetapkan revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU usul inisiatif DPR sebelum membahasnya bersama pemerintah.
Revisi UU Kementerian Negara menghapus batasan jumlah 34 kementerian dalam pasal 15 dan menyerahkan jumlah kementerian sepenuhnya kepada presiden. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Penyusunan Kabinet, M Qodari: Jokowi dan Prabowo Tim yang Solid
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Dampak Abolisi dan Amnesti Prabowo Buat Tom Lembong dan Hasto, Pakar: Jaksa Agung Harus Dicopot |
![]() |
---|
Resmi! Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perayaan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, Anies Baswedan Jemput ke Rutan Cipinang |
![]() |
---|
2 Eks Penyidik KPK Kritik Amnesti Hasto, Klaim Prabowo hanya Omon-omon dan Ungkit Komitmen |
![]() |
---|
Rekening Bank Anda Diblokir PPATK? Begini Solusi dan Cara Mengaktifkannya Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.