Ibu Kota Negara

Bandara VVIP IKN di Kaltim akan Diperluas, Pemkab Penajam Paser Utara Sosialisasi ke Warga Terdampak

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, serta berbagai pihak

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkab PPU
IKN NUSANTARA - Sosialisasi perluasan bandara VVIP IKN. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, serta berbagai pihak yang telah turut serta dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) kembali mengadakan sosialisasi mengenai dampak sosial kemasyarakatan dari penambahan luasan area bandara VVIP Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Pada sosialisasi yang berlangsung dihadapan masyarakat terdampak di wilayah Kelurahan Gresik, dan Pantai Lango, Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun menyampaikan bahwa pembangunan bandara VVIP IKN akan menambah perluasan sekitar 73 hektar, yang melibatkan sekitar 40 subjek yang bersinggungan.

Masyarakat diharapkan dapat memahami perubahan yang akan terjadi dengan penambahan luas bandara, serta dampaknya terhadap tanam tumbuh pun lahan mereka.

Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memahami secara lengkap.

Baca juga: Bandara VVIP IKN di Kaltim akan Segera Diuji Coba, 1 Agustus 2024 Sudah Beroperasi

"Termasuk dampak sosial kemasyarakatan dalam pergantian tanam terhadap objek yang ada baik dalam tanam tumbuh ataupun reforma agraria," ungkap Makmur Marbun pada Minggu (9/6/2024).

Untuk mendukung proses percepatan perluasan bandara VVIP, Pj Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun mengatakan bahwa terus melakukan komunikasi langsung dengan tim terpadu, untuk memperhitungkan aspek sosial kemasyarakatan terkait perluasan terutama terhadap hak-hak masyarakat.

Dari hasil pendataan, Makmur Marbun menjelaskan bahwa terdapat penambahan data dari wilayah yang sebelumnya tidak termasuk dalam rencana perluasan.

Sosialisasi inilah yang menjadi dasar utama untuk dilakukan komunikasi langsung untuk mencegah munculnya miskomunikasi dan memudahkan verifikasi di lapangan.

Dia meyakini bahwa terkait penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan ini akan dipahami dan diterima oleh masyarakat seperti sebelum-sebelumnya.

Baca juga: Pj Bupati PPU Ingin Anak Muda di Kelurahan Gersik dan Pantai Lango Dapat Bekerja di Bandara VVIP IKN

Karena ini sudah dilakukan jauh sebelum ada peluasan lahan, termasuk setelah dilakukannya penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan yang sudah selesai di tahap 4 beberapa waktu lalu.

"Selaku Pemerintah daerah kita menekankan kepada para tim terpadu penyelesaian dampak sosial, bahwa proses identifikasi dan verifikasi harus sesuai dengan yang ada di lapangan karena ini berkaitan dengan hak masyarakat," tegasnya.

Dalam waktu dekat akan dilakukan langkah-langkah clearing sambil menandatangani perjanjian dan persyaratan pembayaran terkait tanaman yang dimiliki masyarakat.

Marbun juga mengungkapkan hasil dari sosialisasi hari ini menunjukkan bahwa tidak ada masalah yang signifikan.

Dan selaku Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, serta berbagai pihak yang telah turut serta dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Tidak hanya soal penyelesaian dampak sosial terkait lahan, Marbun juga menyampaikan sejumlah upaya pemerintah daerah dalam pengembangan sumber daya manusia yang ada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved