Berita Nasional Terkini

Jokowi dan Jusuf Kalla Tolak Permintaan SYL untuk Jadi Saksi Meringankan, Istana: Tidak Relevan

Jokowi dan Jusuf Kalla tolak permintaan SYL untuk jadi saksi meringankan, Stafsus: Tidak relevan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Jokowi dan Jusuf Kalla tolak permintaan SYL untuk jadi saksi meringankan, Stafsus: Tidak relevan. 

"Untuk itu lah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL salah satu dari pembantu beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus menjaga pangan nasional," katanya.

JK Tolak Permintaan SYL

Sementara itu, Jusuf Kalla atau JK telah menolak menjadi saksi di sidang kasus SYL.

Pengacara JK, Husain Abdullah menganggap tidak relevan jika kliennya menjadi saksi dalam kasus yang menjerat eks gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Pilkada Makassar 2024, Adik SYL Termasuk yang Terkuat

Terlebih, kasus yang menjerat SYL adalah masalah hukum, bukan masalah personal kedekatannya dengan JK.

"Ini masalah hukum, bukan soal personal dekat atau tidak. Pak JK tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL," ujar Husain, Sabtu (8/6/2024).

Husain juga menegaskan, kasus yang menjerat SYL ini terkait jabatannya saat menjadi Mentan periode 2020-2023.

Sementara pada periode tersebut, JK sudah tak memiliki jabatan di pemerintahan.

"Karena SYL jadi menteri bukan pada saat Pak JK menjabat sebagai Wapres. Karena itu, Pak JK tentunya tidak tahu masalah maupun latar belakang persoalan yang kini menjerat SYL," jelas Husain. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Istana soal SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved