Berita Nasional Terkini

4 Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Sesuai dengan Penyebab Penonaktifan

Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa tidak aktif karena beberapa alasan, salah satunya sebab menunggak iuran bulanan.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Pinterest.com
Kartu BPJS Kesehatan- Berikut ini beberapa cara aktifkan kembali BPJS kesehatan yang sudah tidak aktif. 

• Klik persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.

Jika pendaftaran berhasil, peserta hanya perlu membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih, dan status BPJS Kesehatan pun kembali aktif.

3. Tidak Aktif Karena Selesai Pendidikan

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online juga dapat dilakukan untuk peserta yang baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas.

Jenis peserta ini sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Setelah lulus dari pendidikan tinggi, status peserta pun menjadi tidak aktif karena tak lagi mengikuti kepesertaan orangtuanya.

Cara mengaktifkan kepesertaan yaitu dengan mengalihkan kepesertaan JKN-nya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165

Berikut langkah-langkahnya:

• Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan atau klik DISINI

• Selanjutnya, pilih "Administrasi"

• Klik tautan atau link yang dikirim oleh Pandawa paling lambat 180 menit setelah muncul

• Pilih menu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan"

• Pilih "Pindah Jenis Peserta Nonaktif menjadi PBPU/Mandiri, BPJS Kesehatan akan menampilkan dokumen yang perlu disiapkan

• Klik "Selanjutnya", isi serta lampirkan data diri yang dibutuhkan Jika sudah

BPJS Kesehatan akan memproses permohonan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.

4. Tidak Aktif Karena Melanjutkan Pendidikan 

Status kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat tidak aktif karena peserta sudah berusia 21 tahun tetapi masih melanjutkan pendidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved