Berita Nasional Terkini
Akhirnya Bebas, Habib Rizieq Langsung Kibarkan Bendera Perang untuk Kasus Unlawfull Killing Km 50
Akhirnya bebas, Habib Rizieq langsung kibarkan bendera perang untuk kasus unlawfull killing Km 50
TRIBUNKALTIM.CO - Habib Rizieq Shihab akhirnya bebas murni.
Usai bebas, eks pemimpin Front Pembela Islam atau FPI ini langsung menyatakan perang.
Perang ditujukan Habib Rizeq terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus Km 50, Senin (10/6/2024).
“Jadi, sekali lagi, saya bersumpah, demi Allah, saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian Km 50,” kata Rizieq di depan kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Janji Hasto Saat Diperiksa KPK Soal Kasus Harun Masiku, Bakal Ungkap Keberadaan eks Caleg PDIP?
Baca juga: Profil Habib Rizieq Shihab, Eks Imam Besar FPI Bebas Murni Usai Terjerat 2 Kasus Hukum Terbaru
Rizieq mengaku tidak peduli dengan latar belakang pihak yang terlibat dalam kasus Km 50.
“Saya akan kejar mereka dari dunia sampai akhirat.
Artinya di dunia ini saya akan kejar mereka, dari proses hukum, baik dari nasional maupun internasional,” ujar Rizieq.
Dalam hal ini, dia mengeklaim telah mengirim berkas ke beberapa negara yang peduli soal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berkaitan dengan perkara Km 50.
“Dan saya tantang mereka para pembantaian Km 50, kapan lagi mau bantai saya?
Saya tunggu,” pungkas Rizieq.
Peristiwa Km 50
Adapun peristiwa Km 50 atau unlawfull killing ini merupakan insiden penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 pada 7 Desember 2020.
Kasus ini bermula dari tidak hadirnya Habib Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Saat itu, polisi menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang menyebut bahwa simpatisan Rizieq bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya.
Oleh karenanya, Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin.
Kemudian, ada juga Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.
Baca juga: Akhirnya Habib Rizieq Bebas Murni, Ini 2 Perkara Pidana Buat HRS Divonis 4 Tahun dan 8 Bulan Penjara
Baca juga: Ternyata Amicus Curiae yang Dikirim Habib Rizieq Dkk Tak Didalami MK, Hanya 14 dari 33 Surat Dibaca
8 Program Prioritas Prabowo yang Bikin Gaji PNS Tidak Naik dan Belum Ada Rencana Rekrutmen CPNS 2026 |
![]() |
---|
Rocky Gerung Puji Prabowo Hapus Tantiem BUMN, Tak Ladeni Elite yang Sebelumnya Dimanja di Era Jokowi |
![]() |
---|
Kereta Cepat Whoosh Jadi Beban Keuangan Negara, 4 BUMN Tanggung Utang dan Kerugian |
![]() |
---|
Viral Gaji DPR Rp 3 Juta per Hari, Benarkah? Rincian Pendapatan dan Perbandingan dengan Negara Lain |
![]() |
---|
Jadi Komisaris Independen di BUMN PT ID Food, Silfester Matutina Disebut Jarang Berkantor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.