Berita Nasional Terkini
Alasan KPK Bisa Menangkap Harun Masiku Dalam Sepekan Usai Memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Alasan KPK bisa menangkap Harun Masiku dalam sepekan usai memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Kuasa hukum Hasto lainnya, A M Zen menambahkan, bahwa saksi-saksi dan alat bukti telah diperiksa di hadapan sidang dalam perkara tiga terdakwa lain dalam kasus ini.
“Sudah menjadi fakta yuridis tidak ada keterlibatan Pak Hasto dalam kaitannya dengan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh para terdakwa,” ujar Patra.
Oleh sebab itu, Patra mengeklaim bahwa sikap Hasto yang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku adalah menjadi bukti ketaatan pada hukum.
“Orang yang juga ingin membantu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata dia.
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah.
Baca juga: Upacara di IKN Nusantara Kaltim, Jokowi Pasti Undang SBY dan Megawati di HUT 79 Republik Indonesia
Sedangkan, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Periksa Hasto PDI-P, KPK Harap Dapat Tangkap Harun Masiku dalam Satu Pekan"
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Sikap Istana soal Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi Raih MTA 2025, Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Demo DPR, Pengunjuk Rasa Lempar Molotov, Kericuhan Meluas |
![]() |
---|
Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Beri Tenggat 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Link Daftar TKM Pemula 2025 dan Cara Bikin Akun SIAPKerja Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.