Ibu Kota Negara

Kemelut Lahan IKN Kaltim, Temuan BPK Areal Belum Bersertifikat, Jatam Bongkar Nasib Warga Terdampak

Kemelut lahan di IKN Nusantara Kaltim terus disorot. Update temuan BPK soal lahan yang bersertifikat hingga nasib warga terdampak dibongkar Jatam.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Hilda B Alexander
IKN NUSANTARA DI KALTIM - Kawasan Istana Presiden yang mencakup Istana Presiden, Kantor Sekretariat Presiden, dan Lapangan Upacara di IKN Kaltim. Kemelut lahan di IKN Nusantara Kaltim terus disorot. Update temuan BPK soal lahan yang bersertifikat hingga nasib warga terdampak dibongkar Jatam. 

Dia beranggapan, situasi tersebut berpotensi memicu konflik besar antara masyarakat dan pemerintah.

Oleh sebab itu, Piatur mendesak para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan konflik pertanahan ini dengan segera dan adil.

Dia berpendapat, teori ekologi administrasi dari Pfiffner dan Presthus dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik ini.

Teori ini menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai perspektif dan regulasi yang saling terkait, termasuk kearifan lokal, dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 239/KPTS-II/1998 menjadi landasan penting dalam menyelesaikan konflik ini.

Pasal tersebut mengatur tentang pengecualian lahan milik masyarakat dari kawasan hutan.

Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sedang berupaya menindaklanjuti pasal tersebut dengan mengeluarkan lahan masyarakat dari status kawasan.

Namun, upaya ini masih terhambat dan membutuhkan dukungan dari semua pihak.

Penyelesaian konflik pertanahan di IKN bukan hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat, tetapi juga untuk mendukung program Presiden Joko Widodo dalam menurunkan gini ratio dan membangun Indonesia dari desa ke kota.

Oleh karenanya, menurutnya, penting membuka ruang dialog dan komunikasi yang terbuka dengan masyarakat dan menghormati kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat.

"Termasuk penegakkan hukum dengan tegas dan adil," imbuh Piatur.

Menurut dia, pembangunan IKN harus membawa manfaat bagi semua pihak termasuk masyarakat sekitar.

"Konflik pertanahan ini harus segera diselesaikan agar IKN tidak menjadi musibah bagi masyarakat," tegas Piatur.

Baca juga: Ada Apa IKN Kaltim? Kepala Otorita dan Wakil, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Mundur Bersamaan

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved