Ibu Kota Negara

Kemelut Lahan IKN Kaltim, Temuan BPK Areal Belum Bersertifikat, Jatam Bongkar Nasib Warga Terdampak

Kemelut lahan di IKN Nusantara Kaltim terus disorot. Update temuan BPK soal lahan yang bersertifikat hingga nasib warga terdampak dibongkar Jatam.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Hilda B Alexander
IKN NUSANTARA DI KALTIM - Kawasan Istana Presiden yang mencakup Istana Presiden, Kantor Sekretariat Presiden, dan Lapangan Upacara di IKN Kaltim. Kemelut lahan di IKN Nusantara Kaltim terus disorot. Update temuan BPK soal lahan yang bersertifikat hingga nasib warga terdampak dibongkar Jatam. 

“Selain itu juga tidak menghargai pengetahuan yang sudah dibangun oleh masyarakat di sekitar itu, pengetahuan adat dan sebagainya,” ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Persoalan lainnya adalah warga yang terdampak IKN, yakni di sekitar Pemaluan banyak yang belum memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Padahal, mereka telah mengurusnya sejak bertahun-tahun lalu.

Sementara, ketika hendak menjual tanahnya, dasar atau bukti kepemilikan lahan itu menentukan harga jual.

Persoalan ini memicu protes warga.

“Minggu lalu terjadi demonstrasi yang terjadi di sekitar masyarakat Pemaluan kemudian dia meningkat jumlah massanya, kalau tidak salah hanya beberapa orang kemudian dilanjutkan dengan aksi baru,” kata Eta.

Baca juga: Profil Bendungan Sepaku Semoi yang Diresmikan Jokowi Hari Ini, Penopang Kebutuhan Air di IKN Kaltim

Konflik yang Siap Meledak

Masifnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), ternyata menyimpan potensi konflik yang siap meledak ke permukaan.

Ya, walaupun pembangunan IKN juga berdampak besar terhadap kemajuan di sejumlah kabupaten/kota di Kaltim, namun konflik yang kompleks dan berpotensi menjadi musibah.

Secara garis besar, masyarakat Kaltim, khususnya yang berada di sekitar IKN, dihadapkan dengan berbagai pihak terkait dengan lahan, seperti Otorita IKN, Kehutanan, Inhutani, perusahaan tambang, dan oknum-oknum yang memanfaatkan situasi.

Hal itu diungkapkan Praktisi Hukum, Piatur Pangaribuan, Ia membeberkan sisi gelap dari pembangunan IKN di Kaltim.

"Konflik ini terjadi karena masing-masing pihak menggunakan perspektif dan regulasi yang berbeda," jelas Piatur, Senin (29/4/2024).

Sementara itu, menurut dia, banyak peraturan yang saling bertentangan dan tidak mempertimbangkan kearifan lokal.

Akibatnya, masyarakat kesulitan mengurus surat tanah dan terhambat dalam mengakses hak-haknya.

Hal ini diperparah dengan dugaan adanya mafia tanah yang memperlambat proses pelepasan lahan dari status kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

"Masyarakat sekitar IKN ibarat penonton miskin yang menyaksikan kemegahan IKN," kata pria yang menjabat ketua Peradi Balikpapan ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved