Ibu Kota Negara
Kemelut Lahan IKN Kaltim, Temuan BPK Areal Belum Bersertifikat, Jatam Bongkar Nasib Warga Terdampak
Kemelut lahan di IKN Nusantara Kaltim terus disorot. Update temuan BPK soal lahan yang bersertifikat hingga nasib warga terdampak dibongkar Jatam.
TRIBUNKALTIM.CO - Persoalan lahan di IKN Nusantara Kaltim menjadi salah satu kemelut dalam proyek pembangunan Ibu Kota Negara yang baru ini.
Terbaru, BPK menemukan ada 5 area hasil pengadaan tanah di IKN Nusantara Kaltim yang ternyata belum bersertifikat.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim membongkar nasib warga terdampak IKN yang sebenarnya,
Simak update terbaru IKN Nusantara di Kaltim yang harus menjadi perhatian publik.
Baca juga: Disentil DPR, Bahlil Akui Belum Ada Investasi Asing di IKN Kaltim, BPK Soroti Penggunaan Dana APBN
Baca juga: Upacara HUT RI akan Digelar di 2 Lokasi, IKN Kaltim dan Jakarta, Dampak Mundurnya Kepala Otorita?
Baca juga: Andrinof Chaniago Kritik Luhut soal Kepala Otorita IKN Mundur, Masalah Tanah Tidak Bisa Main Paksa
Kesiapan lahan untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai BPK masih belum memadai.
Hal itu menjadi salah satu hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tersaji di dalam dokumennya yang berjudul Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.
Pemeriksaan BPK ini meliputi pemeriksaan kinerja pembangunan IKN TA 2022 sampai dengan Triwulan III-2023 sebagai bagian pembangunan tahap I tahun 2022-2024 pada Kementerian PUPR dan instansi terkait lainnya.
Menurut BPK, persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan.
Kemudian, terdapat 2.085,62 hektar dari 36.150 hektar tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL).
Selain itu, proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah juga masih belum selesai.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR untuk meningkatkan koordinasi antar pihak atau instansi terkait.
Terutama dalam hal sinkronisasi peraturan dan kebijakan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan dalam proses pembebasan lahan.

Pemerintah Bakal Terbitkan Perpres
Untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan 2.085,62 hektar, Plt Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan, dirinya bersama pejabat OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan diskusi terkait hal ini.
Baca juga: Penggagas IKN Soroti Mundurnya Kepala Otorita dan Basuki Jadi Plt, Berat, Target tidak Realistis
"Ternyata memang sudah diusulkan penyelesaiannya menurut Plt Wakil Kepala OIKN yakni Pak Raja Juli sebagai Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN itu harus dengan Peraturan Presiden (Perpres)," kata Basuki saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Perpres yang dimaksud Basuki ialah terkait Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
"PDSK biasa hanya tanam tumbuh, namun kalau PDSK Plus maka masyarakat bisa direlokasi, dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan masyarakat," imbuhnya.
Adapun Perpres terkait PDSK Plus tengah ditangani oleh Plt Wakil Kepala OIKN Raja Juli Antoni bersama Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Sementara itu nasib warga terdampak IKN Nusantara di Kaltim juga harus menjadi perhatian.
Jatam mengungkapkan, ada intimidasi kepada masyarakat yang terdampak pembangunan IKN.
Dinamisator Jatam Merita Sari mengatakan, lahan milik masyarakat di lokasi pembangunan infrastrutktur diambil pihak Otorita IKN dengan berbagai cara pada sepanjang 2022-2023 lalu.
“Diajak bernegosiasi tapi harganya sudah ditentukan.
Misalnya dari Rp 100.000 menjadi Rp 70.000 per meter persegi,” kata Merita dalam diskusi yang disiarkan di YouTube Sahabat Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (5/6/2024).
Merita menuturkan, menurut warga, harga tersebut sudah mencakup keseluruhan tanah berikut bangunan maupun pohon di atasnya.
Ketika mereka tidak setuju, pihak Otorita mempersilakan warga mengurus di pengadilan.
“Jadi masyarakat mendapat intimidasi sedangkan banyak kelompok rentan ya, perempuan, perempuan lansia,” tutur Eta, sapaan akrab Merita.
Baca juga: Pernyataan Bambang Susantono Usai Mundur sebagai Kepala Otorita IKN Kaltim, Ucap Pamit
“Kuburan mereka digusur, dipindahkan,” imbuh dia.
Selain itu, ada pula warga yang mendapati di kolong rumahnya telah dipasangi patok.
Mereka lantas mencabut patok itu dan menyatakan tidak setuju.
Menurut Eta, persoalan-persoalan itu semakin menunjukkan bahwa mega proyek IKN sejak awal sudah bermasalah.
Pemerintah dinilai tidak melaksanakan partisipasi masyarakat yang bermakna.
“Selain itu juga tidak menghargai pengetahuan yang sudah dibangun oleh masyarakat di sekitar itu, pengetahuan adat dan sebagainya,” ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Persoalan lainnya adalah warga yang terdampak IKN, yakni di sekitar Pemaluan banyak yang belum memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Padahal, mereka telah mengurusnya sejak bertahun-tahun lalu.
Sementara, ketika hendak menjual tanahnya, dasar atau bukti kepemilikan lahan itu menentukan harga jual.
Persoalan ini memicu protes warga.
“Minggu lalu terjadi demonstrasi yang terjadi di sekitar masyarakat Pemaluan kemudian dia meningkat jumlah massanya, kalau tidak salah hanya beberapa orang kemudian dilanjutkan dengan aksi baru,” kata Eta.
Baca juga: Profil Bendungan Sepaku Semoi yang Diresmikan Jokowi Hari Ini, Penopang Kebutuhan Air di IKN Kaltim
Konflik yang Siap Meledak
Masifnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), ternyata menyimpan potensi konflik yang siap meledak ke permukaan.
Ya, walaupun pembangunan IKN juga berdampak besar terhadap kemajuan di sejumlah kabupaten/kota di Kaltim, namun konflik yang kompleks dan berpotensi menjadi musibah.
Secara garis besar, masyarakat Kaltim, khususnya yang berada di sekitar IKN, dihadapkan dengan berbagai pihak terkait dengan lahan, seperti Otorita IKN, Kehutanan, Inhutani, perusahaan tambang, dan oknum-oknum yang memanfaatkan situasi.
Hal itu diungkapkan Praktisi Hukum, Piatur Pangaribuan, Ia membeberkan sisi gelap dari pembangunan IKN di Kaltim.
"Konflik ini terjadi karena masing-masing pihak menggunakan perspektif dan regulasi yang berbeda," jelas Piatur, Senin (29/4/2024).
Sementara itu, menurut dia, banyak peraturan yang saling bertentangan dan tidak mempertimbangkan kearifan lokal.
Akibatnya, masyarakat kesulitan mengurus surat tanah dan terhambat dalam mengakses hak-haknya.
Hal ini diperparah dengan dugaan adanya mafia tanah yang memperlambat proses pelepasan lahan dari status kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
"Masyarakat sekitar IKN ibarat penonton miskin yang menyaksikan kemegahan IKN," kata pria yang menjabat ketua Peradi Balikpapan ini.
Dia beranggapan, situasi tersebut berpotensi memicu konflik besar antara masyarakat dan pemerintah.
Oleh sebab itu, Piatur mendesak para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan konflik pertanahan ini dengan segera dan adil.
Dia berpendapat, teori ekologi administrasi dari Pfiffner dan Presthus dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik ini.
Teori ini menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai perspektif dan regulasi yang saling terkait, termasuk kearifan lokal, dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 239/KPTS-II/1998 menjadi landasan penting dalam menyelesaikan konflik ini.
Pasal tersebut mengatur tentang pengecualian lahan milik masyarakat dari kawasan hutan.
Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sedang berupaya menindaklanjuti pasal tersebut dengan mengeluarkan lahan masyarakat dari status kawasan.
Namun, upaya ini masih terhambat dan membutuhkan dukungan dari semua pihak.
Penyelesaian konflik pertanahan di IKN bukan hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat, tetapi juga untuk mendukung program Presiden Joko Widodo dalam menurunkan gini ratio dan membangun Indonesia dari desa ke kota.
Oleh karenanya, menurutnya, penting membuka ruang dialog dan komunikasi yang terbuka dengan masyarakat dan menghormati kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat.
"Termasuk penegakkan hukum dengan tegas dan adil," imbuh Piatur.
Menurut dia, pembangunan IKN harus membawa manfaat bagi semua pihak termasuk masyarakat sekitar.
"Konflik pertanahan ini harus segera diselesaikan agar IKN tidak menjadi musibah bagi masyarakat," tegas Piatur.
Baca juga: Ada Apa IKN Kaltim? Kepala Otorita dan Wakil, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Mundur Bersamaan
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Diberi Nama Nusantara Airport, Bandara VVIP di IKN Kaltim akan Beroperasi 1 Agustus 2024 |
![]() |
---|
Polda Kaltim Turun Tangan Usut Bule Viral yang Sebut IKN Nusantara Ibukota Koruptor Nepotisme |
![]() |
---|
400 UMKM di IKN Nusantara Telah Diberi Pinjaman tanpa Agunan |
![]() |
---|
Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan Kenapa Belum Ada Investor Asing Masuk di IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.