Ibu Kota Negara
Ada IKN Nusantara, Heru Budi Ungkap Nasib Jakarta, 2024 Jadi Tahun Terakhir Sebagai Ibu Kota Negara
Ada IKN Nusantara, Heru Budi Hartono ungkap nasib Jakarta, 2024 jadi tahun terakhir sebagai Ibu Kota Negara
Hal tersebut tercantum pada Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.
Pasal 63 berbunyi "Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan".
Kemudian pada Pasal 64 dijelaskan bahwa Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut UU Nomor 2 Tahun 2024.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di Jakarta.
Hal itu sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk IKN.
Baca juga: Nasib Warga Terdampak IKN Kaltim, Dipastikan akan Direlokasi, Bebas Pilih Rumah Tapak atau Apartemen
Baca juga: Jelang HUT Ke-79 RI di IKN, OIKN dan DPR RI Tinjau Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Prabowo-Gibran Harus Berkantor di IKN
Presiden dan Wapres Terpilih wajib berkantor di IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Hal ini penting untuk meyakinkan investor agar berbondong-bondong masuk ke IKN Nusantara.
Terlebih, alokasi anggaran untuk Kementrian PUPR di masa pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming, dipangkas.
Kondisi ini tentu berdampak pada percepatan pembangunan IKN Nusantara.
Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai susutnya pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi tantangan bagi pemerintah dalam pengembangan IKN.
Nirwono menjelaskan, pada tahun 2025, Kementerian PUPR bakal fokus pada penyelesaian pembangunan infrastruktur dasar kota yang selama ini sudah berjalan.
Menurutnya, pemerintah perlu menggenjot datangnya investor swasta demi pengembangan IKN.
“Tahun 2025 Kementerian PUPR akan fokus pada penyelesaian pembangunan infrastruktur dasar kota yang sudah dilakukan, di tengah jatah APBN yang 20 persen untuk pembangunan IKN tinggal sedikit,” ujarnya, Rabu (19/6).
Nirwono mengungkapkan, kepala dan wakil Otorita IKN (OIKN) yang baru harus bisa mendorong pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur maupun properti di IKN.
Baca juga: Akhirnya Terjawab Taksi Terbang IKN Nusantara Diuji Sebulan Penuh di Samarinda, Uji Coba Juli 2024
Baca juga: Dilema APBN 2025, Terbebani Program Jokowi, IKN Kaltim hingga Janji Prabowo Makan Siang Gratis
Saran Komisi V DPR RI soal Target Proyek IKN Nusantara Harus Diselesaikan oleh Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Fisik Bandara IKN Nusantara di Kaltim Rampung, Siap Operasional Layani Pesawat Boeing dan Airbus |
![]() |
---|
Soal Usulan Lokasi Wapres Berkantor, Gibran: Kemarin Nyuruh Saya ke Papua, Sekarang ke IKN |
![]() |
---|
Pengerjaan Proyek Tol IKN Segmen 3A2 Dikebut, Jalan Soekarno-Hatta di Balikpapan akan Dibongkar |
![]() |
---|
Jawaban Wapres Gibran Rakabuming soal Harus Berkantor di IKN Kaltim, Lebih Sering di Lapangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.